Anies Tanggapi Komentar Miring Soal Penyegelan Pulau Reklamasi

Editor: Koko Triarko

JAKARTA — Gubernur DKI, Anies Baswedan, menegaskan, bangunan di Pulau Reklamasi didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Maka, hal tersebut adalah sebuah pelanggaran, sehingga pihaknya tidak mungkin diam saja. 
“Pulau D tidak ada izin, dan ada bangunan, terus gimana? Apakah gubernur harus diam saja kalau ada bangunan yang dibangun tanpa menggunakan IMB? Ya, harus ditindak,” tegas Anies di Taman Makam Pahlawan Kalibata Nasional Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Anies tak menggubris terhadap adanya pandangan atau komentar dari sejumlah pihak yang mengkritik penyegelan tersebut hanya sebagai pemenuhan janji politiknya.
Menurutnya, justru keliru kalau Gubernur hanya mendiamkan pendirian bangunan tanpa izin yang dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah yang merupakan salah satu anak perusahaan dari Agung Sedayu Group.
“Karena saya fokusnya penindakan pada penegakkan aturan, ya itulah jawabnya,” ucapnya.
Selain itu, orang nomor satu di DKI ini juga menjelaskan mengenai nasib Jakarta ke depan, dengan adanya bangunan-bangunan yang telah berdiri di sana. Mengingat, lebih dari 900 bangunan telah dibangun di dalam Proyek Golf Island Pantai Indah Kapuk tersebut.
“Pada fase ini, memang disegel. Nanti sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Nantinya, rencana itu yang akan dituangkan ke dalam tata ruang yang selanjutnya akan diperdakan,” ungkapnya.
Kemudian, setelah hadir perda, lanjut Anies, baru akan dibicarakan mengenai pembagian zona bangunan. Karena rencana tata ruang zonasi yang belum ada saat ini, proyek tersebut dihentikan dulu.
“Mana wilayah menjadi zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat untuk fasilitas sosial, fasilitas umum, jalannya bentuk bagaimana, lebarnya berapa, itu semua harus ditentukan dulu lewat perda. Kita akan bereskan itu,” tuturnya.
Anies pun optimis perda itu dapat disahkan pada tahun ini. Sebab, rancangan perda atau raperda tersebut sebelumnya telah ada. “Kita tinggal menuntaskan saja. Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya kita mengajukan lagi, itu sesuai dengan apa yang digariskan Keppres dan yang digariskan Keppres itu nanti di tim badan pelaksana,” kata Anies.
Namun, dia masih belum mengungkapkan kepada siapa proyek tersebut diperuntukkan. “Begini, semuanya nanti akan diatur,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno tidak mau mengomentari mengenai penyegelan Pulau Reklamasi tersebut.
“Nanti semua statemen reklamasi akan diarahkan untuk dijawab oleh Bapak Gubernur. Ini permintaan khusus dari beliau,” kata Sandi, saat ditemui di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Mengenai kelanjutan nasib para konsumen yang telah memesan unit di Pulau D pascapenyegelan, Sandi menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur. “Saya serahkan semuanya kepada Bapak Gubernur yang kemarin memimpin sendiri,” lanjut Sandi.
Pada Kamis (7/6), Gubernur DKI bersama 300 petugas Satpol PP telah menyegel 932 bangunan di Pulau D,. Mantan Mendikbud itu beralasan semua bangunan yang didirikan PT Kapuk Naga Indah itu tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia pun tidak akan mengurusi soal kerugian konsumen Pulau D yang sudah terlanjur membeli unit di sana.
Menurutnya, Pemprov DKI hanya bertindak selaku saksi, bukan pihak terlibat. Dia menyerahkan untuk menyelesaikan permasalahannya antara pembeli dengan penjual saja.
“Lain kali kalau mau bertransaksi antara pihak pertama dengan pihak kedua pastikan yang dijualnya adalah barang dengan legalitas. Pembelinya pun memastikan barang yang memiliki dasar hukum yang kuat. Dua-duanya adalah pihak yang sudah dewasa, menjalankan ini secara sadar,” tutupnya.
Lihat juga...