Anies Tak Melarang Pendatang dari Berbagai Daerah Hijrah ke Jakarta

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melarang pendatang dari berbagai daerah untuk mengadu nasib ke Ibu Kota saat arus balik lebaran 2018 nanti.

“Kita menghargai hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dimanapun juga termasuk di Jakarta,” ucap Anies di Terminal Bus Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (6/6/2018).

Menurutnya, kedatangan pedatang dari berbagai daerah itu untuk mencari nafkah dan penghidupan yang layak adalah hak semua warga negara. Namun, kata Anies, harus mengikuti aturan hukum dan aturan pencatatan sipil yang harus di taati serta memiliki kelengkapan surat-surat kependudukan ketika datang ke Jakarta.

“Yang penting adalah ketentuan hukum, ketentuan aturan di pencatatan sipil itu ditaati,” ujarnya.

Nantinya melalui pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan melakukan pencatatan guna mendata jumlah pendatang yang masuk ke Ibu Kota.

“Jadi sesudah nanti pulang, arus balik muncul nanti kami pastikan bahwa ada pendataan yang benar. Ikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Untuk menghadapi arus mudik dan balik, Anies sudah memberi pesan-pesan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Anies meminta mereka saling berkoordinasi dan bekerja profesional.

“Semua harus bekerja dengan profesional, bertindak dengan menjujung tinggi adat dan sopan santun serta memberikan pelayan yang baik,” kata dia.

Sementara untuk warga Jakarta yang tidak mudik lebaran. Anies menegaskan untuk tetap melakukan pengawasan melalui siskamling guna mencegah segala tindak kejahatan.

“Kita intensifkan juga selama musim mudik ini siskamling atau pengawasan lingkungan 24 jam berjalan. Memastikan juga kondisi Jakarta aman pada saat mereka mudik,” imbuhnya.

Kemudian untuk mengantisipasi kedatangan para pendatang ke Ibu Kota, Anies meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan beberapa kegiatan.

“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melakukan pengecekan untuk mengetahui prediksi jumlah pendatang baru pasca Idul Fitri dan juga dalam rangka pengendalian mobilitas penduduk dan mewujudkan mobilitas penduduk,” ujarnya.

Adapun kegiatan itu berupa giat operasi bina kependudukan (Biduk) sebanyak dua kali secara serentak pada 10 Juli dan 17 Juli 2018 di pemukiman padat, rumah kos maupun rusun dan apartemen di wilayah DKI Jakarta.

Lihat juga...