Rihari menyarankan, perusahaan menyusun struktur skala upah secara sederhana terlebih dulu dan bisa melakukan peninjauan kembali apabila dibutuhkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.1/ 2017, struktur skala upah juga wajib dilampirkan jika perusahaan mengajukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan atau pendaftaran, dan perpanjangan perjanjian kerja bersama. Perusahaan yang tidak menyusun struktur skala upah dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Ant)
Tren
- Gita Bahana Nusantara 2025, Wadah Kebhinekaan di Indonesia
- Inovasi Bawaslu Kulon Progo: Lomba Puisi untuk Mencintai Demokrasi
- Galakkan Literasi di Kulon Progo, Sastra-Ku Luncurkan Kumcer “Perisai Pecah Mata Air”
- Amnesti-Abolisi : Perang Asimetris?
- Binatang Intim dan Dunia Infantil Rayni N Massardi
- Amnesti-Abolisi “Membeli” Oposisi ?
- Dosen FISIP UNY Latih Guru Geografi se-Jateng Pembuatan Peta Digital
- Menelisik Misteri Dua Buku Noorca M Massardi
- Institusi Intelektual dan Kepemimpinan Peradaban
- Musik Indonesia: Energi Perdamian Asean-Pasifik?
Selanjutnya
Lihat juga...