Yogyakarta Giat Dampingi Penyusunan Struktur Skala Upah

YOGYAKARTA – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menggiatkan pendampingan penyusunan struktur skala upah sesuai amanah Permenaker No.1/2017. Kegiatan dilakukan dengan mensasar perusahaan yang ada di daerah tersebut.

Proses pendampingan dilakukan dengan mendatangi satu persatu perusahaan yang ada di daerah tersebut. “Kami datang ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi terkait struktur skala upah, sekaligus melakukan pendampingan penyusunannya,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Selasa (22/5/2018).

Menurutnya, minimal ada delapan perusahaan per bulan yang memperoleh pendampingan penyusunan struktur skala upah. Di Kota Yogyakarta terdapat 1.570 perusahaan dan sekitar 40 persen di antaranya sudah menerapkan struktur skala upah.

“Biasanya, perusahaan yang sudah menerapkan struktur skala upah adalah perusahaan besar. Bahkan, mereka memiliki variabel penilaian yang lebih banyak untuk menyusun struktur skala upah dibanding aturan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Meskipun demikian, sejumlah perusahaan masih mengeluh kesulitan menyusun grade indikator atau variabel penilaian penyusun struktur skala upah. Beberapa indikator penilaian yang perlu dimasukkan dalam menyusun struktur skala upah di antaranya, masa kerja, risiko pekerjaan dan pendidikan karyawan.

“Ada juga perusahaan yang meminta kami untuk membuatkan struktur skala upah. Tetapi, kami tidak bisa melakukannya karena penyusunan struktur tersebut merupakan kewenangan perusahaan. Kami hanya bisa melakukan pendampingan saja, tidak sampai membuatkan,” katanya.

Rihari menyarankan, perusahaan menyusun struktur skala upah secara sederhana terlebih dulu dan bisa melakukan peninjauan kembali apabila dibutuhkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.1/ 2017, struktur skala upah juga wajib dilampirkan jika perusahaan mengajukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan atau pendaftaran, dan perpanjangan perjanjian kerja bersama. Perusahaan yang tidak menyusun struktur skala upah dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Ant)

Lihat juga...