Wasekjen MUI: Aksi Terorisme Diharamkan dalam Hukum Islam

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Adapun perbedaan lain dalam aksinya, terorisme dilakukan tanpa aturan dan sasaran juga tanpa batas. Tapi jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat Islam dengan sasaran musuh yang jelas.

Dalam fatwa MUI Nomor 3 tahun 2014 tersebut menyimpulkan bahwa hukum melakukan teror adalah haram. Baik itu dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun negara. Sedangkan hukum jihad adalah wajib ditentukan oleh syariat.

Namun sayangnya, kata Amirsyah, fatwa MUI tersebut tidak menjadi gerakan masif. Sehingga doktrin bahwa bom bunuh diri adalah bagian dari jihad masih jadi senjata kelompok teroris untuk menyakinkan para pengikutnya.

“Fatwa MUI saja tidak dihiraukan. UU Terorisme belum disahkan juga,” ujarnya.

Amirsyah berharap UU Terorisme segera disahkan. Dalam arti kata dia, substansi UU Terorisme itu lebih kepada pencegahan dan tindakan akhir.

“Pencegahan dalam arti di hulu supaya tidak ada kelompok radikal terorisme. Maka pencegahan harus dikedepankan, karena harus ada keadilan terhadap lini kehidupan,” pungkasnya.

Lihat juga...