Wasekjen MUI: Aksi Terorisme Diharamkan dalam Hukum Islam
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Amirsyah Tambunan menegaskan, bahwa segala bentuk aksi teror haram dalam penilaian agama Islam. Menurutnya, aksi teror seperti bom bunuh diri di Surabaya tidak mempunyai dasar dalil apapun dalam Islam.
“Aksi terorisme diharamkan dalam hukum Islam,” kata Amirsyah kepada Cendana News di Kantor MUI Pusat, Jakarta, belum lama ini.
Secara kelembagaan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2014 tentang Hukum Aksi Terorisme. Dalam fatwa yang ditandatangani pada 24 Januari 2014 itu, MUI secara tegas mengharamkan aksi terorisme dan menegaskan bahwa hukum bom bunuh diri bukan bagian dari jihad.
“Aksi terorisme itu haram. Teroris tidak sama dengan jihad. Jangan campur adukkan,” tegas Amirsyah.
Dia menjelaskan, aksi terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius bagi kedaulatan bangsa. Juga keamanan, perdamaian dunia dan merugikan kesejahteraan masyarakat.
Seperti, aksi terorisme bom bunuh diri di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) yang menewaskan banyak korban, tidak berkolerasi dengan prinsip Islam.
Sedangkan jihad, jelas Amirsyah, adalah memiliki pengertian segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya.
Dalam pengertian tersebut, ada perbedaan antara keduanya. Pertama, jelas dia, terorisme itu bersifat merusak dan anarkis. Maka jihad bersifat melakukan perbaikan meskipun dengan cara peperangan.
Perbedaan kedua, jika terorisme bertujuan untuk menciptakan rasa takut atau menghancurkan pihak lain. Jihad justru menegakkan agama atau membela hak-hak orang yang terzalimi.