Warga Mentawai Tolak Rencana KEK
PADANG – Puluhan masyarakat Mentawai yang tergabung dalam Badan Musyawarah Masyarakat Mentawai berunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (11/5/2018), menolak rencana kawasan ekonomi khusus (KEK) di daerah itu.
Mereka menuntut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, untuk menghentikan proses Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ada di sejumlah kawasan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Ada lima hal yang disampaikan masyarakat Mentawai terkait KEK yang dinilai merugikan masyarakat setempat.

Pertama, rencana KEK di Desa Pasakiat Teileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, dinilai telah mencederai rasa keadilan dan adat istiadat Mentawai.
Kedua, rencana KEK di Desa Pasakiat Teileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, telah mengabaikan perlindungan hukum bagi rakyat selaku pemilik hak atas tanah suku sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang telah ada.
Ketiga, rencana KEK di Desa Pasakiat Teileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, tanpa ganti rugi atas hilangnya hak atas kepemilikan tanah suku mereka, hal itu merupakan pelanggaran HAM sebagaimana aturan yang telah ada.
Keempat, bila ditinjau dari aspek sosial, rencana KEK dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial, di antaranya konflik antarwarga atau suku, konflik antarpemilik tanaman dengan pemilik tanah suku sesuai kebijakan hukum adat Mentawai.
Kelima, dalam kajian aspek hukum pidana, rencana KEK di Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, didgua kuat sarat dengan kepentingan, yakni kolusi, korupsi dan nepotisme.
Ketua Badan Musyawarah Masyarakat Mentawai, Cornelius Sabailatty, mengatakan pada dasarnya masyarakat di Mentawai tidak menolak adanya investasi masuk ke Mentawai.
Namun, melihat dari HPH (Hak Pengelolaan Hutan) masyarakat Mentawai merasa trauma, karena tidak ada kontribusi terhadap masyarakat Mentawai.
Untuk itu, melihat dari cara pemerintah untuk mengelola Mentawai terkait KEK, masyarakat menyatakan menolak KEK di Mentawai.
“Kita minta KEK ini dihentikan saja. Kita khawatir nanti masyarakat Mentawai tersingkir dari tempat tinggalnya. Kerena kita telah belajar dari HPH, tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,” sebutnya.
Ia menegaskan, ke depan akan menemui Bupati Kepulauan Mentawai untuk menyampaikan hal yang sama. Jika tidak ada respons juga, maka masyarakat akan menyampaikan pernyataan kepada pihak kementerian.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, mengatakan persoalan pariwisata merupakan wewenangnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, bukan wewenangnya provinsi.
“Saya sendiri sering ke Mentawai, karena Mentawai bagian dari Sumatera Barat. Saya harus tahu kondisi masyarakat di sana. Tidak hanya itu, saya ingin Mentawai sejahtera, tidak ada keinginan apa-apa yang membuat masyarakat merasakan dampak yang buruk, adanya KEK itu,” tegasnya.
Menurutnya, KEK Mentawai bukanlah untuk pihak-pihak tertentu, tapi untuk masyarakat Mentawai. Karena melalui KEK, Mentawai dipastikan akan maju.