Siskeudes Menentukan Keberhasilan Pembangunan di Desa
Editor: Mahadeva WS
MAUMERE – Sistim Keuangan Desa (Sikeudes) sangat diperlukan dalam pengelolaan keuangan pemerintahan desa. Keberadaanya membantu agar semua proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi bisa dilaksanakan dengan baik.

Aplikasi Siskeudes membantu mencegah kebocoran anggaran. “Penggunaan aplikasi Siskeudes ini penting, karena semua proses perencanaan pembangunan harus berbasis aplikasi terlebih yang menyangkut penggunaan uang negara. Harus bisa mencegah terjadinya kebocoran anggaran di desa,” ujar Plt. Bupati Sikka Drs.Paolus Nong Susar, Rabu (2/5/2018).
Pemerintah sebagai regulator menentukan mati hidupnya jalannya pembangunan dalam berbangsa dan bernegara. Perangkat desa dan BPD merupakan ujung tombak yang bekerja mewujudkan cita-cita besar tersebut. Seluruh elemen pemerintahan mulai dari pejabat hingga ke level terendah dalam bekerja tidak boleh menguntungkan diri sendiri ataupun menguntungkan orang lain dan merugikan daerah ataupun negara.
Undang-undang No.6/2014 tentang Desa meminta para pegawai administrator saat menjalankan kebijakan kepala desa, akan dikontrol oleh sistim aplikas dan semuanya akan dipantau langsung oleh BPKP. “Bendahara desa menjadi orang yang terpilih menjalankan aplikasi Siskeudes. Untuk itu harus bekerja menurut tata aturan, karena itu kebijakan diluar aturan harus berani mengatakan tidak dan harus selalu berkoordinasi dengan kabupaten,” tegasnya.
Kepala Bidang Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Paskalis Paceli, S.Sos mengatakan, Bimbingan Teknik (Bimtek) Siskeudes diikuti oleh 80 bendahara desa dari 146 desa yang ada di kabupaten Sikka. Untuk tahap awal yang disasar adalah desa-desa sekitar kota Maumere yang memiliki jaringan listrik dan internet.
“Usai pendidikan dan pelatihan aplikasi Siskeudes para bendahara desa memiliki gambaran mengenai aplikasi tersebut serta mempraktekan penggunaan Siskeudes dalam satu trsnsaksi keuangan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa masing-masing,” jelasnya.
Bendahara desa juga harus mempraktekan kegiatan tata usaha dan pembukuan pengelolaan keuangan desa menggunakan Siskeudes. Serta memiliki pengetahuan mengenai laporan-laporan yang dapat dihasilkan di Siskeudes.