PTKA Menang Gugatan, KY Investigasi Putusan PN Meulaboh

Editor: Mahadeva WS

Juru Bicara KY Farid Wajdi - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh yang memenangkan gugatan perusahaan kelapa sawit PT. Kalista Alam (PTKA) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengundang kontroversi.

Dimenangkannya, PTKA oleh PN Meolaboh dinilai kontroversi karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.1 PK/Pdt/2015. Di dalam putusan tersebut MA meminta dilakukan eksekusi terhadap PTKA.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas hakim menyebut, tidak ada satu pun logika hukum yang dapat menjelaskan apa yang telah terjadi dalam perkara tersebut. Keputusan PN Meulaboh dinilai di luar aturan hukum yang berlaku.

Oleh karenanya, perlu dilakukan investigasi terhadap majelis hakim yang memutus perkara yang diduga mendapatkan intervensi dari pihak luar tersebut. “Apa yang terjadi di PN Meulaboh ini benar-benar keterlaluan. Setidak-tidaknya kepastian hukum sama sekali tidak ada dalam peristiwa ini. Yang pasti, dugaan tidak hanya kepastian hukum dan pada kualitas hakimnya saja, investigasi mendalaman terhadap kemungkinan adanya intervensi luar dalam perkara ini akan terus dikejar,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada wartawan di Gedung KY Jakarta, Senin (7/5/2018).

Farid mengatakan, sejauh ini sudah diketahui seluruh majelisnya merupakan Hakim Crash Program. Di mana proses perekrutan hakim tersebut disesuaikan dengan kondisi darurat yang terjadi di wilayah tersebut. “Terhadap kejadian ini, KY tidak akan tinggal diam. Seluruh sumber daya dan kewenangan yang ada pada lembaga kami akan coba dikontribusikan untuk menegakkan sekecil-kecilnya keadilan di dalam kejanggalan yang terlalu besar ini,” tandasnya.

Farid optis, Mahkamah Agung (MA) yang membawahi PN pasti bersedia membantu dalam upaya mengusut hal tersebut. “Kami percaya, mitra kami di Mahkamah Agung tidak akan menutup mata atas hal ini. Sehingga harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.

Sebelumnya, di 2014 PTKA dinyatakan bersalah karena melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya. Rawa Tripa adalah hutan gambut seluas 61.803 hektar yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Keberadaanya merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang memasukkannya sebagai kawasan strategis berfungsi lindung. Rawa Tripa merupakan satu dari tiga lahan gambut terluas di Aceh. Dengan  kedalaman mencapai 12 meter, keberadaannya sangat penting bagi penyerapan karbon di Aceh.

Lihat juga...