Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Tambang Minyak Ilegal di Peureulak
BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pihak kepolisian menuntaskan kasus pertambangan minyak ilegal yang menewaskan 22 orang di Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kepolisian diminta tidak cuma menangkap aktor di level bawah seperti yang dilakukan di akhir pekan lalu. Aparat harus mampu menangkap aktor besar yang berperan sebagai pemilik modal. “Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap, dan menindak aktor terlibat dalam tambang minyak ilegal,” tegas Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur di Banda Aceh, Jumat (4/5/2018).
Bahkan, jika ditemukan oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam aktifitas pertambangan minyak mentah tersebut, maka harus ditindak secara tegas.
Data terakhir Badan Penanggulangan Bencana Aceh menyebut, akibat ledakan dan terbakarnya sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Aceh Timur, Rabu (25/4/2018) pukul 02.05 WIB, 22 orang korban dinyatakan meninggal dunia. Ada 34 korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, dua korban kini berstatus rawat jalan, lima rumah ludes terbakar, dan dan 198 orang mengungsi ke kerabat terdekat.
“Kami sepenuhnya mendukung kerja kepolisian, memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Sebab tambang minyak ilegal bisa berjalan di lapangan, tak terlepas dukungan berbagai oknum. Baik Polres Aceh Timur dan Polda Aceh, harus mampu mengungkap kasus ini secara objektif dan transparan. Jadi, tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ungkap Nur.
Dilaporkan, Polres setempat telah menetapkan seorang tersangka baru, setelah sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ledakan tambang minyak tersebut. “Hasil penyidikan dan pengembangan, akhirnya kita kembali menetapkan satu orang tersangka. Jadi totalnya sudah enam, tapi satu orang meninggal dunia, sehingga tersangka yang kita tahan hingga saat ini lima orang,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro.
Tambahan satu tersangka lagi adalah warga berinisial S (40), warga Desa Buket Pala, Ranto Peureulak. Sebelumnya tersangka baru ini hanya berstatus sebagai saksi. Tetapi hasil penyidikan, menyatakan ternyata S ikut membantu dalam aksi penyulingan minyak mentah di lokasi pertambangan yang akhirnya meledak hingga menelan korban jiwa 22 orang tersebut.
“Peran tersangka S adalah penyedia material yang digunakan untuk melakukan aksi penyulingan minyak secara ilegal di pedalaman Aceh Timur itu,” pungkas Wahyu. (Ant)