Peraturan Tarif PPh Final UMKM Segera Terbit
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, peraturan terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM akan segera terbit. Di peraturan baru, terjadi penurunan tarif menjadi 0,5 persen, dari sebelumnya satu persen.
“Pajak untuk PPh UMKM itu sedang diproses terakhir. Kita berharap minggu ini selesai, minggu depan diumumkan,” kata Darmin di Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Setelah peraturan mengenai PPh final UMKM terbit, pemerintah akan mengeluarkan peraturan mengenai insentif perpajakan yaitu mini tax holiday dan tax allowance. Peraturan tersebut untuk melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi.
Menurut Darmin, pemberian tax allowance akan lebih luas, dari jumlah industri maupun kegiatan. Oleh karenanya jumlahnya bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday. Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun tax allowance akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Sedangkan peraturan terkait mini tax holiday akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. “Kalau Dia diturunkan dari UU pajak, Dia akan PP seperti PPh UMKM. Tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK,” kata Darmin.
Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis membenarkan adanya kemungkinan pemberian mini tax holiday bagi investasi yang berada pada kisaran Rp100 miliar-Rp500 miliar. Pemberian insentif untuk mendukung tax holiday yang sudah diberikan pemerintah bagi investasi diatas Rp500 miliar serta 17 bidang usaha industri pionir.
Azhar menjelaskan skema pemberian mini tax holiday berupa pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama lima tahun. Insentif ini berbeda dengan tax holiday yang memberikan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen untuk lima hingga 20 tahun tergantung besaran komitmen investasi.