Pemerintah Pasti Bayar Ganti Rugi Lahan Waduk Napun Gete
Editor: Satmoko
MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka dan pemerintah pusat pasti akan membayar ganti rugi lahan warga yang dipergunakan untuk membangun Waduk Napun Gete. Pemerintah menyadari bahwa masyarakat pasti kehilangan tanah untuk bertani.
“Dana tahap kedua sebesar 4 miliar rupiah lebih sudah disiapkan sejak tahun 2017 dan saya sudah kasih tahu ketua Forum Petani Napun Gete agar para pemilik lahan sejumlah 14 hektar tersebut segera mempersiapkan bukti-bukti surat kepemilikan lahan dan diserahkan ke pemerintah,” tegas Thomas Petrus Lameng, Sabtu (5/5/2018).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sikka ini menambahkan, hingga akhir tahun 2017 semua persyaratan tersebut oleh masyarakat belum diserahkan sehingga dana sebesar 4 miliar rupiah dari APBD Sikka tersebut ditahan dahulu dan akan dibayarkan di tahun 2018.

“Tetapi prosesnya memang harus bertahap dengan melalui persetujuan DPRD Sikka terlebih dahulu dan saat ini proses pencairan dananya sudah hampir selesai. Saya menjamin dalam bulan Mei ini proses pembayaran ganti rugi bisa dilakukan,” sebutnya.
Tommy sapaannya melanjutkan, nanti saat dilakukan pembayaran, bukti kepemilikan lahannya akan diambil dan tanah tersebut akan menjadi milik pemerintah. Pemerintah bekerja sesuai prosedur agar tidak membuat siapa pun masuk penjara.
“Lahan yang belum diberi ganti rugi tidak diganggu gugat. Tetapi tanah yang sudah diberi ganti rugi, yang sedang dalam proses pengerjaan konstruksi oleh Nindya Karya selaku kontraktor pelaksana, kami meminta masyarakat jangan menghalangi,” tegasnya.
Sebab proyek ini, tandas Tommy, merupakan proyek strategis nasional dan pembangunan waduk ini demi kepentingan masyarakat juga termasuk masyarakat yang bermukim di sekitar waduk.
“Pemerintah dan DPRD juga akan berangkat menemui Kementrian Pekerjaan Umum dan segala permasalahan terkait ganti rugi tanah akan disampaikan. Kami yang berada di lapangan ini yang berhadapan dengan masyarakat,” ungkapnya.
Plt. Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar menambahkan, masyarakat memang wajar mengekspresikan kekecewaan mereka dan meminta agar segera dilakukan pembayaran ganti rugi kepada semua pemilik lahan. Namun proses di pemerintahan terkait mekanisme penganggaran harus melalui tahapan dan aturan.
“Manfaat bendungan ini sangat besar baik secara ekonomi, lingkungan dan juga ketersediaan air baku bagi warga masyarakat Kabupaten Sikka. Kami berharap agar masyarakat pemilik lahan tidak mengambil langkah-langkah yang melanggar aturan sebab pemerintah pasti akan membayar ganti rugi,” tuturnya.
Berdasarkan perhitungan tim appraisal, kata wakil bupati Sikka ini, nilai ganti rugi sebesar 56 miliar rupiah. Pemerintah Kabupaten Sikka bersama DPRD Sikka pun akan bertemu kembali dengan pemerintah pusat serta ketua komisi XI untuk bisa menganggarkan dana dari APBN.
“Saya tidak berani menjanjikan waktu pastinya, sebab semua proses pencairan dana harus melewati proses dan aturan. Namun saya bisa pastikan pembayaran ganti ruginya akan terjadi dalam tahun 2018 ini,” pungkasnya.