Pemerintah Pasti Bayar Ganti Rugi Lahan Waduk Napun Gete

Editor: Satmoko

Sebab proyek ini, tandas Tommy, merupakan proyek strategis nasional dan pembangunan waduk ini demi kepentingan masyarakat juga termasuk masyarakat yang bermukim di sekitar waduk.

“Pemerintah dan DPRD juga akan berangkat menemui Kementrian Pekerjaan Umum dan segala permasalahan terkait ganti rugi tanah akan disampaikan. Kami yang berada di lapangan ini yang berhadapan dengan masyarakat,” ungkapnya.

Plt. Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar menambahkan, masyarakat memang wajar mengekspresikan kekecewaan mereka dan meminta agar segera dilakukan pembayaran ganti rugi kepada semua pemilik lahan. Namun proses di pemerintahan terkait mekanisme penganggaran harus melalui tahapan dan aturan.

“Manfaat bendungan ini sangat besar baik secara ekonomi, lingkungan dan juga ketersediaan air baku bagi warga masyarakat Kabupaten Sikka. Kami berharap agar masyarakat pemilik lahan tidak mengambil langkah-langkah yang melanggar aturan sebab pemerintah pasti akan membayar ganti rugi,” tuturnya.

Berdasarkan perhitungan tim appraisal, kata wakil bupati Sikka ini, nilai ganti rugi sebesar 56 miliar rupiah. Pemerintah Kabupaten Sikka bersama DPRD Sikka pun akan bertemu kembali dengan pemerintah pusat serta ketua komisi XI untuk bisa menganggarkan dana dari APBN.

“Saya tidak berani menjanjikan waktu pastinya, sebab semua proses pencairan dana harus melewati proses dan aturan. Namun saya bisa pastikan pembayaran ganti ruginya akan terjadi dalam tahun 2018 ini,” pungkasnya.

Lihat juga...