Orang Tua Diimbau Tingkatkan Pengawasan pada Anak

Editor: Koko Triarko

BALIKPAPAN – Kasus persetubuhan terhadap anak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, cukup mencemaskan. Selama lima bulan saja, periode Januari-Mei 2018, tercatat 12 laporan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan.
“Pada kasus persetubuhan ini, pelaku melakukan hubungan seksual terhadap korbannya yang berusia 18 tahun ke bawah. Pelaku juga masih seusia,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balikpapan, Ipda Divania Putri Setyawan, Selasa (29/5/2018).
Dia tidak menjelaskan penanganan kasus tersebut, apakah berlanjut ke pidana atau penyelesaian di luar hukum. “Usia di bawah 18 tahun masih menjadi tanggung jawab orang tua,” ucap Divania.
Sampai bulan ini, terdapat 45 laporan yang ditangani Unit PPA. Terbanyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menempati posisi pertama yakni 17 laporan, persetubuhan anak 12 laporan.
“Sisanya kasus pencabulan, perzinahan, pencurian oleh anak berhadapan humum (ABH), penganiayaan, pengeroyokan, dugaan sodomi, dan perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya.
Dari berbagai laporan yang ditangani, Divania mengungkapkan penyebab kasus yang terjadi, karena adanya kesempatan. Bukan hanya timbul dari pelaku. “Kurangnya pengawasan orang tua, sehingga anak-anak ini dalam bahaya. Karena itu, kami mengharapkan pengawasan orang tua lebih dimaksimalkan terhadap anak,”  katanya.
Di samping mengajak orang tua lebih awas, Unit PPA juga melakukan sosialisasi terhadap anak-anak, terutama para anak negara yang berada di bawah naungan organisasi sosial.
Anak-anak ini diberi pengetahuan mengenai bahaya kekerasan anak, tata cara cara melindungi dirinya, dan memahami, agar saat bepergian tidak sendirian, serta cara melaporkan tindak kejahatan yang dialami.
Kampanye melawan kekerasan terhadap anak dilakukan di berbagai lokasi, komunitas dan lembaga lainnya. “Kami beri langkah antisipasi, jelaskan pada mereka secara umum bentuk-bentuk kekerasan. Penjelasannya seperti kasus pelecehan seksual, kenakalan remaja, ngelem, juga bahaya narkoba. Mereka bisa langsung menanyakan ke kami, ini bentuk komunikasi dua arah,” pungkas Divania.
Lihat juga...