Menteri PUPR Tak Penuhi Panggilan KPK
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono tidak mendatangi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/5/2018). Basuki dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Rudy Erawan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut, yang bersangkutan informasinya sedang ada tugas atau agenda kunjungan kerja ke luar kota. KPK telah menerima surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran Basuki dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK tersebut.
“KPK telah menerima pemberitahuan terkait alasan Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono yang tidak bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan hari ini karena yang bersangkutan kebetulan sedang berada di luar kota, nanti rencananya akan kita jadwalkan ulang,” ungkap Febri, Jumat (11/5/2018).
Jika tidak ada perubahan, penyidik KPK akan kembali memanggil dan meminta keterangan Basuki sebagai saksi untuk Rudy Erawan pada Senin (14/5/2018) pekan depan. KPK membutuhkan keterangan Basuki karena kasus korupsi tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Kementrian PUPR.
Proyek tersebut diketahui merupakan tanggung jawab Kementrian PUPR melalui Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJT) Wilayah IX yang membawahi Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Dalam kasus tersebut penyidik KPK telah menetapkan mantan Kepala BPJN Wilayah IX Amran H. Mustary sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tersebut.
Amran diduga telah memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi kepada tersangka Rudy Erawan yang saat itu diketahui masih menjabat sebagai Bupati Halmahera Timur. Pemberian uang tersebut terungkap setelah di persidangan Amran mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang kepada Rudy.