TKW Ilegal Tewas Digigit Ular di Malaysia

editor: Mahadeva WS

MAUMERE –  Jenasah Tenaga Kerja Wanita (TKW) Maria Bhade (23) warga Nuaria Desa Detubinga Kecamatan Tanawawo Kabupaten Sikka yang meninggal di Malaysia 3 Mei 2018 lalu tiba di Bandara Frans Seda Maumere, Jumat (11/5/2018). Jenazahnya dijemput keluarga dan anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F).

Jenasah TKW yang berangkat ke Negeri Jiran secara illegal tersebut tiba di kota Kupang, Rabu (10/5/2018) pukul 13.00 Wita, Jenazah kemudian disemayamkan di RSU W.Z. Yohanes Kupang. Jenasah dikirim ke Maumere, Jumat (11/5/2018) menggunakan pesawat NAM Air dan tiba pukul 14.00 Wita.

Wakil Keluarga Maria Bhade, Oktovianus Mare menyebut Maria adalah TKI ilegal asal Kabupaten Sikka yang meninggal akibat digigit ular pada Kamis (3/5/2018) malam.  Almarhum selama ini tinggal di kamp pekerja keluar bersama TKI ilegal lainnnya yang berasal dari kampung yang sama.

“Setelah digigit ular Dia masuk kembali ke dalam kamp dan menyampaikan kepada teman teman lainya bahwa ia barusan digigit ular. Selang beberapa menit kemudian tidak sadarkan diri. Teman-temanya berusaha menolong dan membawanya ke rumah sakit terdekat,” ungkar Oktovianus Mare.

Oktovianus menyebut, dalam perjalanan menuju ke rumah sakit terdekat, nyawa Maria tidak tertolong. Untuk pemulangan jenasah almarhumah ke kampung halaman, teman-temannya di Malaysia mengumpulkan uang.

“BP3TKI NTT telah mengambil alih semua biaya pemulangan jenasah almarhumah setelah berkomunikasi dengan keluarga besar Bu Lio Maumere Kupang (Kebbo Uma). Juga termasuk biaya penitipan jenazah selama dua hari di rumah sakit W.Z. Johanes Kupang,” tambahnya.

Petugas BP3TKI provinsi NTT Nepa Amtiran. Foto : Ebed de Rosary

Petugas BP3TKI NTT Nepa Amtiran yang ditemui Cendana News di Bandara Frans Seda Maumere menyebut, korban yang meninggal dunia di Malaysia tersebut merupakan TKW Ilegal. Dengan demikian, Maria tidak memiliki paspor dan visa saat berangkat bekerja di Negeri Jiran.

“Informasi yang diterima dari Kedubes Malaysia menyebutkan bahwa korban meninggal akibat sakit. Setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung menangani pengurusan jenasah korban hingga ke kampung halaman,” tuturnya.

Nepa berharap agar pekerja di NTT yang hendak bekerja ke luar negeri harus mengurus surat sesuai persyaratan. Apabila hendak berangkat harus melalui perusahaan pengerah tenaga kerja yang resmi dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten.

Lihat juga...