Menteri LHK Siapkan Delapan SK Hutan Adat
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya sedang menyiapkan delapan Surat Keputusan (SK) untuk penetapan Hutan Adat (HA). Total luas hutan adat yang akan ditetapkan tersebut mencapai 1.940 hektare (ha).
Delapan SK hutan adat tersebut untuk hutan yang berada di lima provinsi. “Sebenarnya empat SK sudah ditandatangani, empat lagi dalam minggu ini akan kita selesaikan,” kata Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Lebih lanjut Bambang mengatakan, empat area hutan yang sudah selesai diverifikasi saat ini sedang dibuatkan draf SK Menteri LHK untuk ditetapkan menjadi HA. Hutan tersebut adalah, HA Nenek Limo di Desa Hiang, Betung Kuning dan Muara Air yang ada di Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi, dengan luas kawasan 645 ha.
Kemudian, HA Ulu Air di Desa Lempur Mudik dan Lempur Hilir, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Jambi, dengan luas kawasan 745 ha. Lokasi ketiga adalah, HA Marena di Desa Pekalobean dan Singki yang ada di Kecamatan Angeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dengan luas kawasan 183 ha.
HA keempat adalah, HA Orong yang areanya berada di Desa Buntu Bantaun dan Rante Mario, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dengan luas kawasan mencapai 81 ha. “Empat verifikasi teknis sudah selesai, sekarang naik ke drafting SK,” tambahnya.
Sedang empat HA yang sudah ditetapkan, adalah HA Imbo Larangan Pematang Kulim dan Inum Sakti yang berada di Desa Temanggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, dengan luas mencapai 115 ha melalui SK. 774/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/2/2012.
HA Rimbo Bulim yang terletak di Desa Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Jambi, dengan luas kawasan mencapai 40 ha melalui SK. 775/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/2/2012. HA Pikul di Desa Sahan berada di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dengan luasan mencapai 100 ha melalui SK. 1300/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018.
Kemudian HA Leuweng Gede di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dengan luas mencapai 31 ha melalui SK. 1301/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018.
Sebelumnya Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, Kementeriannya terus melakukan percepatan realisasi penetapan hutan adat dengan melanjutkan pencadangan kawasan hutan untuk menjadi HA. Saat ini, ada 28 calon HA dengan total luas 107.203 ha dengan syarat sudah terpenuhi dan siap diajukan untuk verifikasi dan validasi.
Ada pula 49 klain HA dengan total luas 1.579.215 ha yang sudah memiliki Perda (umum dan bersifat pengaturan) dan memiliki peta wilayah atau HA tetapi belum ada SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat atau wilayah adatnya.
Selain itu, ada 30 klaim HA dengan luasan 212.477 ha yang sudah ada peta wilayah adat dan profil. Lalu ada pula 21 klaim HA dengan luasan 285.668 ha yang masih berkonflik dengan pemilik izin dan pemangku hutan.
Terdapat sembilan klaim HA yang belum diketahui total luasannya, sudah memiliki data hutan adat dan profil masyarakat hukum adat tetapi belum miliki peta wilayahnya. Terakhir, ada 15 klaim HA dengan luasan 65.696 ha yang memiliki potensi menjadi HA dengan data-data yang masih perlu dilengkapi sehingga bisa diajukan untuk HA. (Ant)