Menteri LHK Siapkan Delapan SK Hutan Adat
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya sedang menyiapkan delapan Surat Keputusan (SK) untuk penetapan Hutan Adat (HA). Total luas hutan adat yang akan ditetapkan tersebut mencapai 1.940 hektare (ha).
Delapan SK hutan adat tersebut untuk hutan yang berada di lima provinsi. “Sebenarnya empat SK sudah ditandatangani, empat lagi dalam minggu ini akan kita selesaikan,” kata Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Lebih lanjut Bambang mengatakan, empat area hutan yang sudah selesai diverifikasi saat ini sedang dibuatkan draf SK Menteri LHK untuk ditetapkan menjadi HA. Hutan tersebut adalah, HA Nenek Limo di Desa Hiang, Betung Kuning dan Muara Air yang ada di Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi, dengan luas kawasan 645 ha.
Kemudian, HA Ulu Air di Desa Lempur Mudik dan Lempur Hilir, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Jambi, dengan luas kawasan 745 ha. Lokasi ketiga adalah, HA Marena di Desa Pekalobean dan Singki yang ada di Kecamatan Angeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dengan luas kawasan 183 ha.
HA keempat adalah, HA Orong yang areanya berada di Desa Buntu Bantaun dan Rante Mario, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dengan luas kawasan mencapai 81 ha. “Empat verifikasi teknis sudah selesai, sekarang naik ke drafting SK,” tambahnya.
Sedang empat HA yang sudah ditetapkan, adalah HA Imbo Larangan Pematang Kulim dan Inum Sakti yang berada di Desa Temanggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, dengan luas mencapai 115 ha melalui SK. 774/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/2/2012.