Baznas Microfinance, Penguatan Modal untuk Usaha Mikro
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan program Microfinance. Program tersebut untuk menumbuh-kembangkan usaha masyarakat melalui penguatan permodalan dan layanan pengembangan usaha pelaku usaha mikro.
Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Mohd Nasir Tajang mengatakan, BAZNAS Microfinance merupakan sebuah lembaga keuangan mikro non profit untuk para pengusaha mikro dari kalangan kurang mampu.
BAZNAS Microfinance akan membuka akses pembiayaan kepada para pelaku usaha mikro. Memberikan pelayanan pengembangan usaha dan dukungan peningkatan kapasitas usaha melalui pelatihan, workshop dan kegiatan lainnya. “Lembaga ini sangat diperlukan untuk memerangi rentenir yang telah menjerat para pengusaha mikro. Karena kebutuhan modal dan kurangnya akses mereka kepada penyedia modal,” kata Nasir pada peluncuran BAZNAS Microfinance di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Masalah kemiskinan juga menjadi perhatian kaum Muslim. Data menunjukkan, kemiskinan banyak terkonsentrasi di desa, hal tersebut yang mendorong Baznas mendirikan Microfinance.
Lembaga baru tersebut diharapkan mampu menyentuh orang-orang yang baru memulai usaha. Programnya dijalankan dengan sistem penyaluran pengusaha mustahik, pemula dibawah satu tahun dan pengusaha mustahik lanjutan yang berusaha diatas satu tahu.
Adapun sistemnya, dana akan diberikan pada pengusaha mustahik. Bersamaan itu, BAZNAS juga melakukan proses peningkatan kualitas dan akses pasar. Pemberdayaan dilakukan dengan pendampingan, sehingga dibikinlah suatu komunitas yang menerima pendampingan simultan.
“Standar keberhasilannya peningkatan pendapatan dan sosial keagamaan. Biasanya yang BAZNAS bantu bisa meningkat 27 persen. Ditambah peningkatan indeks keagamaannya,” ungkap Nasir.
Kepala BAZNAS Microfinance Noor Azis menambahkan, hingga akhir 2018 diharapkan ada 4.000 pengusaha mikro di berbagai daerah dapat berdaya dengan program BAZNAS Microfinance. Diharapkan masyarakat juga dapat berpartisipasi membantu memberikan informasi mengenai pengusaha mikro yang memerlukan bantuan.
Selanjutnya, tim akan melakukan assesment lapangan sebelum memberikan bantuan yang dibutuhkan. Target inisiasi BAZNAS Microfinace adalah desa yang didasarkan pada basis-basis yang saat ini sudah ada. Sehingga kerja yang dilakukan bisa maksimal. Awalnya akan melalui desa yang selanjutnya akan berkembang menjadi kawasan desa.
“Akan ada skema waktu, dari pengajuan ke definitif tiga hari dan skema golongan masyarakat. Misalnya, ada golongan petani, pengrajin maupun nelayan,” jelas Noor.
Hingga akhir 2018, BAZNAS Microfinance akan menyasar 10 titik di tujuh provinsi, yaitu, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara. Ditargetkan pula melayani minimal di enam titik di Jabodetabek.
“Skema asuransi yang digunakan, lebih pada prinsip dasar asuransi, yaitu menanggung risiko secara internal. Saldo perbulan simpanan dari pengusaha minimal 500 ribu,” ujarnya.
Anggota BAZNAS Irsyadul Halim menyebut, realita masyarakat Indonesia, yaitu 25,8 juta orang atau sekira 10 persen masih berada dalam taraf kemiskinan. Tujuan program ini adalah untuk mensejahterakan umat dan mengurangi kemiskinan. Faktor yang mempengaruhi kemiskinan antara lain, tidak memiliki pekerjaan, tidak memiliki usaha, atau tidak mempunyai modal untuk memperluas usaha. Dan yang terpenting menurutnya, masyarakat jangan terlibat pada rente, karena sangat berbahaya.
“Ini-lah yang menyebabkan pengusaha kecil kita tidak mampu besar dan bahkan kecenderungan hancur karena terbebani oleh pinjaman,” ujar Irsyadul.
Dengan penyaluran dana zakat di microfinance diharapkan akan membentuk pengusaha yang disiplin dan kapasitas produk berkembang. Sehingga dalam waktu satu tahun, modalnya bisa menjadi dua kali lipat. “Kebanyakan pengusaha kecil, baik pemula dan lanjutan, adalah karena tidak disiplin akan cash flow. Dan kita juga mengarahkan mereka untuk menabung, berasuransi,” tandasnya.
Menurutnya, program ini tidak akan tumpang tindih dengan program lainnya. BAZNAS Microfinance hanya untuk suntikan modal dan pendampingan. Dan diharapkan bisa menguatkan program Zakat Community Development (ZCD).