Setya Novanto Titip Uang Pembayaran Pengganti Kerugian Negara

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto: Dok. CDN

JAKARTA – Terpidana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) e-KTP  Setya Novanto menitipkan uang 100 ribu USD kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut untuk membayar pengganti kerugian negara.

Seperti diketahui sebelumnya, selain divonis hukuman 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR tersebut, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dari dugaan korupsi mega proyek pengadaan e-KTP. Dari perhitungan yang dilakukan, korupsi e-KTP berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, uang sebanyak 100 ribu USD yang dititipkan kepada KPK merupakan sebagian kecil dari jumlah uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar Setya Novanto.  Hakim sebelumnya memutuskan terpidana harus membayar sebanyak 7,3 juta USD.

“Setya Novanto telah menitipkan uang sebesar 100 ribu Dolar Amerika (USD) kepada pihak KPK untuk mencicil atau membayar uang sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP,” kata Febri Diansyah, Rabu (30/5/2018).

Menurut Febri, pembayaran sebagian uang pengganti kerugian negara tersebut sesuai dengan surat resmi yang pernah dikirimkan Setya Novanto kepada KPK. Dalam surat tersebut dijanjikan terpidana bersedia membayar seluruh uang pengganti kerugian negara sebanyak 7,3 juta USD meski dengan cara diangsur atau bertahap.

Sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim pihak Setnov diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dalam bentuk mata uang asing yaitu Dolar Amerika (USD). Nilai tukar atau kurs mata uang yang dibayarkan disesuaikan dengan kondisi saat pembayaran.

Dengan demikian Setya Novanto diperkirakan harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 7,3 juta USD atau sekitar Rp103 miliar. Jumlah tersebut dengan memperhitungkan kurs Rp14.000 per 1 USD. Selain itu Setya Novanto juga  masih diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya diketahui, Setya Novanto pernah menyerahkan uang sebanyak Rp5 miliar saat persidangan terhadap dirinya sedang berlangsung. Uang tersebut juga dititipkan kepada KPK untuk kemudian dikembalikan kepada negara. Setya Novanto divonis bersalah karena secara sah dan meyakinkan telah terbukti terlibat dalam skandal korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Vonis tersebut dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Saat ini Setnov menjalani masa hukuman penjara selama 15 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Lihat juga...