Menang Gugatan, Masa Pendukung Stanislaus Geruduk PN Maumere

Editor: Mahadeva WS

“Kami  sudah meminta agar secepatnya dilaksanakan eksekusi tetapi pihak PN Maumere masih mempelajari isi amar putusannya sehingga kami masih menunggu waktu kapan dilaksanakan eksekusi tersebut,” ungkapnya.

Humas Pengadilan Negeri Maumere Johnicol RF Sine, SH. Foto : Ebed de Rosary

Humas PN Maumere Johnicol  RF  Sine, SH mengatakan, PN Maumere telah menerima salinan putusan kasus sengketa tanah warisan di desa Lusitada tersebut. Dan sudah menyerahkan salinan putusan kepada pengacara tergugat. PN Maumere sisebutnya, masih mempelajari amar putusan tersebut agar proses eksekusi tidak memunculkan masalah hukum baru. Secara prinsip, keputusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa segera dilakukan eksekusi.

Ketua PN Maumere, Rahmat Sanjaya, SH, MH menambahkan, terhadap putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrach. Namun pihak tergugat masih memiliki upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Rahmat mempersilahkan tergugat untuk segera melakukan konsultasi dengan pengacara dan secepatnya mengajukan Peninjauan Kembali. Bahkan dirinya saat menerima tergugat juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan keputusan MA yang merupakan lembaga di atasnya.

“Kami siap menerima PK yang diajukan dan soal PK tersebut diterima atau ditolak itu kewenangan MA. Ini lebih baik daripada melakukan demo atau perlawanan terhadap hasil keputusan,” terangnya.

Lihat juga...