Menang Gugatan, Masa Pendukung Stanislaus Geruduk PN Maumere
Editor: Mahadeva WS
MAUMERE – Perkara tanah warisan di desa Lusitada kecamatan Nita kabupaten Sikka telah diputus Mahkamah Agung (MA) No.1309 K/PDT/2016 tertanggal 16 Agustus 2016. Dalam amar putusannya MA memenangkan penggugat Stanislaus B Pitang.
Atas hal tersebut pihak penggugat mengajukan eksekusi terhadap lahan tersebut. Selasa (8/5/2018), masa pendukung penggugat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Maumere menanyakan proses eksekusi yang diajukan.
“Segala persyaratan terkait eksekusi atas tanah sengketa telah kami penuhi. Permintaan alat berat kepada instansi terkait juga telah kami ajukan pada 2 April 2018,” sebut penasihan hukum pihak penggugat Marianus Moa,SH,MH, Selasa (8/5/2018).
Praktisi hukum dari Forum Penegak Hukum dan Keadilan Kabupaten Sikka tersebut meminta, PN Maumere segera mengeksekusi lahan pemukiman di dusun Lusitada, desa Lusitada kecamatan Nita tersebut. Desakan tersebut mempertimbangkan semua prosedur sudah dipenuhi, sementara perkara perdata lainnya telah dieksekusi.
Mariuanus menyebut, perkara lahan warisan tersebut dimenangkan Stanislaus B Pitang melawan Arianus Mai,Cs berdasarkan putusan MA tertanggal 16 Agustus 2016. Salinan putusannya telah sampai ke PN Maumere pada Februari 2018 lalu.
Melengkapi putusan dari MA, pihak penggugat sudah mengirim surat permohonan eksekusi ke PN Maumere sejak 19 Maret 2018 lalu. Pihak penggugat juga sudah mengajukan permohonan pemakaian alat berat untuk proses eksekusi kepada instansi terkait pada 2 April 2018.
Semua syarat yang diminta sudah dipenuhi pengacara penggugat selaku pemohon eksekusi. Mengenai upaya hukum baru, Marianus menyebut, pasa 66 Undang-undang No.3/2009 menyebut, permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami sudah meminta agar secepatnya dilaksanakan eksekusi tetapi pihak PN Maumere masih mempelajari isi amar putusannya sehingga kami masih menunggu waktu kapan dilaksanakan eksekusi tersebut,” ungkapnya.

Humas PN Maumere Johnicol RF Sine, SH mengatakan, PN Maumere telah menerima salinan putusan kasus sengketa tanah warisan di desa Lusitada tersebut. Dan sudah menyerahkan salinan putusan kepada pengacara tergugat. PN Maumere sisebutnya, masih mempelajari amar putusan tersebut agar proses eksekusi tidak memunculkan masalah hukum baru. Secara prinsip, keputusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa segera dilakukan eksekusi.
Ketua PN Maumere, Rahmat Sanjaya, SH, MH menambahkan, terhadap putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrach. Namun pihak tergugat masih memiliki upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Rahmat mempersilahkan tergugat untuk segera melakukan konsultasi dengan pengacara dan secepatnya mengajukan Peninjauan Kembali. Bahkan dirinya saat menerima tergugat juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan keputusan MA yang merupakan lembaga di atasnya.
“Kami siap menerima PK yang diajukan dan soal PK tersebut diterima atau ditolak itu kewenangan MA. Ini lebih baik daripada melakukan demo atau perlawanan terhadap hasil keputusan,” terangnya.