Menang Gugatan, Masa Pendukung Stanislaus Geruduk PN Maumere
Editor: Mahadeva WS
MAUMERE – Perkara tanah warisan di desa Lusitada kecamatan Nita kabupaten Sikka telah diputus Mahkamah Agung (MA) No.1309 K/PDT/2016 tertanggal 16 Agustus 2016. Dalam amar putusannya MA memenangkan penggugat Stanislaus B Pitang.
Atas hal tersebut pihak penggugat mengajukan eksekusi terhadap lahan tersebut. Selasa (8/5/2018), masa pendukung penggugat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Maumere menanyakan proses eksekusi yang diajukan.
“Segala persyaratan terkait eksekusi atas tanah sengketa telah kami penuhi. Permintaan alat berat kepada instansi terkait juga telah kami ajukan pada 2 April 2018,” sebut penasihan hukum pihak penggugat Marianus Moa,SH,MH, Selasa (8/5/2018).
Praktisi hukum dari Forum Penegak Hukum dan Keadilan Kabupaten Sikka tersebut meminta, PN Maumere segera mengeksekusi lahan pemukiman di dusun Lusitada, desa Lusitada kecamatan Nita tersebut. Desakan tersebut mempertimbangkan semua prosedur sudah dipenuhi, sementara perkara perdata lainnya telah dieksekusi.
Mariuanus menyebut, perkara lahan warisan tersebut dimenangkan Stanislaus B Pitang melawan Arianus Mai,Cs berdasarkan putusan MA tertanggal 16 Agustus 2016. Salinan putusannya telah sampai ke PN Maumere pada Februari 2018 lalu.
Melengkapi putusan dari MA, pihak penggugat sudah mengirim surat permohonan eksekusi ke PN Maumere sejak 19 Maret 2018 lalu. Pihak penggugat juga sudah mengajukan permohonan pemakaian alat berat untuk proses eksekusi kepada instansi terkait pada 2 April 2018.
Semua syarat yang diminta sudah dipenuhi pengacara penggugat selaku pemohon eksekusi. Mengenai upaya hukum baru, Marianus menyebut, pasa 66 Undang-undang No.3/2009 menyebut, permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.