KPK: Tiga Oknum DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan, tiga oknum mantan Anggota DPRD mengembalikan uang yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi (Tipikor), bagian dari pemberian suap dari tersangka Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/5/2018), terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumut yang menjerat Gatot Pujo Nugroho.
“Jumlah total nilai uang yang dikembalikan kepada KPK sebesar Rp350 juta ini merupakan bagian penanganan kasus perkara penyidikan kasus korupsi yang menjerat tersangka Gatot Pujo Nugroho”, jelas Febri Diansyah.
Namun, Febri Diansyah enggan menyebutkan nama-nama oknum anggota dewan yang telah mengembalikan uang kerugian negara yang dikorupsi tersebut.
Menurutnya, KPK sangat menghargai itikad baik tersebut dan hal itu kemungkinan bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang meringankan dalam persidangan.
Dalam kasus perkara ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 196 saksi, sementara itu bertempat di Gedung Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Sumut, penyidik KPK juga sedang melakukan pemeriksaan sebanyak 23 saksi lainnya yang sebagian merupakan oknum Anggota DPRD Provinsi Sumut.
“Penyidik KPK hingga siang ini juga melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Medan, Sumatera Utara”, jelas Febri Diansyah.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mengetahui siapa saja oknum anggota dewan yang selama ini telah menerima dan ikut menikmati uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi tersebut.
KPK berulangkali mengimbau, agar pihak-pihak yang merasa pernah menerima uang dimohon kesadarannya untuk segera mengembalikannya kepada negara melalui KPK.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti apakah 38 oknum anggota dewan yang telah dijadikan sebagai tersangka tersebut seluruhnya telah mengembalikan atau justru hanya sebagian kecil saja.