KKP Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Asing
Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penangkapan atas dua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan. Sampai dengan 18 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap ada 41 kapal dengan rincian kapal Vietnam delapan kapal, Filipina empat kapal, Malaysia satu kapal, dan Indonesia 28 kapal. (Ant)