KKP Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Asing

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing. Tercatat kali ini ada dua kapal perikanan asing yang diamankan karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Dua kapal yang di amankan kali ini diketahui berbendera Filipina. “Setelah berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam pada 14 Mei 2018 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, kali ini dua kapal ikan asing berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 015,” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Nilanto Perbowo memaparkan, penangkapan terbaru terhadap dua kapal ikan berbendera Filipina tersebut dilakukan di perairan ZEEI Laut Sulawesi. Tepatnya di 274 mil barat laut Tahuna. Penangkapan itu dilakukan pada 17 Mei 2018 lalu, sekitar pukul 16.15 WITA.

Kapal yang diamankan adalah kapal F/B HANADOREA FIVE yang berbobot 13 gross tonnage (GT). Dari kapal tersebut diamankan tiga awal kapal berwarga negara Filipina. Selain itu, ditangkap pula jenis kapal lightboat (kapal lampu), serta kapal JRV. 02 (6 GT) dengan jenis kapal pumpboat yang diawaki dua warga negara Filipina.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Pengawas Hiu 015, kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI. Selanjutnya, kedua kapal di kawal menuju Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan atas dua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan. Sampai dengan 18 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap ada 41 kapal dengan rincian kapal Vietnam delapan kapal, Filipina empat kapal, Malaysia satu kapal, dan Indonesia 28 kapal. (Ant)

Lihat juga...