Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Cekal Sejumlah Orang
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Sejumlah orang yang diduga terkait dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto, Jawa Timur Mustofa Kamal Pasa, secara resmi telah dicekal oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK memastikan telah mengeluarkan daftar cekal terhitung sejak 20 April 2018.
KPK telah mengirimkan surat pencekalan atau pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencekalan tersebut dilakukan oleh KPK untuk kepentingan penyelidikan sekaligus penyidikan terkait kasus korupsi.
“Dengan demikian mereka dipastikan sudah tidak bisa bepergian keluar negeri atau meninggalkan wilayah Indonesia minimal dalam kurun waktu delama 6 bulan kedepan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (8/5/2018).
Febri mengatakan, penyidik KPK memasukkan enam orang yang dicekal KPK dalam kasus tersebut, yaitu Mustofa Kamal Pasa, Onggo Wijaya, Ockyanto, Zaenal Abidin, Nono Santoso Hudiarti dan Luthfi Arif Muttaqin.
KPK hingga saat ini masih melakukan upaya penggeledahan untuk mencari sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi Bupati Mojokerto. Petugas KPK dilaporkan berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat atau mobil jenis SUV yaitu Mitsubishi Pajero Sport warna putih.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Mojokerto petugas KPK melaporkan berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi Bupati Mojokerto. Barang bukti tersebut ditemukan di salah satu rumah kediaman seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mojokerto.
Penyidik KPK untuk sementara ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi perizinan proyek pembangunan menara atau tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tersebut.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Onggo Wijoyo dan Ockyanto. Tersangka Onggo Wijoyo dan Ockyanto diketahui sebagai kontraktor dalam proyek tersebut. Keduanya diduga telah memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi sebesar RP2,7 miliar.
Sementara itu dalam kasus perkara korupsi lainnya, penyidik KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Mustofa Kamal Pasa dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Mojokerto Zainal Abidin.
Kedua tersangka tersebut diduga telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi sebanyak Rp3,7 miliar. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Mojokerto, Jawa Timur.