JakEvo Permudah Pengajuan Izin Usaha di Jakarta
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memberikan kemudahan perizinan usaha bagi para pelaku usaha. Kemudahan tersebut diberikan dengan diluncurkannya aplikasi Perizinan/Non Perizinan bertitel Jakarta Evolution atau JakEvo.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Jakarta Evolution atau JakEvo memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang akan membuka usaha. JakEvo ini merupakan perwujudan dari Smart City. “Jakarta Evolution atau JakEvo ini perwujudan Smart City memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat untuk membuka usaha dan membuka lapangan kerja,” kata Sandi di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).
JakEvo merupakan inovasi terbaru yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Saya menyambut positif dan apresiasi sudah menginisiasi dan berinovasi sebuah lomparan yang menjadi kontinuitas dari lompatan sebelumnya. JakEvo merupakan inovasi terbaru untuk memberikan kemudahan para pelaku visnis untuk start abusiness, juga kemudahan untuk pengurusan surat izin perusahan dan tanda daftar perusahaan,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi menjelaskan, JakEvo merupakan sebuah aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mampu memberikan berbagai macam platform. Keberadaanya memudahkan proses perizinan dan diharapkan dapat mencegah praktik calo dalam pengurusan izin maupun non izin.
Aplikasi tersebut sudah dilengkapi denhan berbagai fitur unggulan yang user friendly. Diyakini para pengguna aplikasi tidak akan kesulitan mempergunakannya. Proses pengajuan izin pun kini menjadi lebih jadi singkat hanya dengan tiga langkah mengupload dokumen. Permohonan dalam waktu 30 menit sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDPnya dan Tagging lokasi dan disclaimer.
“Para pengguna aplikasi ini tidak akan merasa kesulitan. Proses pengajuan izin pun menjadi lebih singkat hanya dengan tiga langkah yaitu Upload Dokumen, Tagging Lokasi dan Disclaimer, kemudian pemohon dalam waktu 30 menit sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri,” tuturnya.
Aplikasi tersebut juga memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan. Berkas disimpan dalam folder Berkas Saya, sehingga pemohon tidak perlu mengunggah ulang untuk proses izin selanjutnya yang ingin diajukan.
Namun demikian pemohon diharapkan untuk melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan agar pengajuan izin dapat segera diproses. Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberikan peringatan oleh petugas melalui fitur komentar.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang menjadi percontohan pengukuran indeks Ease of Doing Business Index (EODB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha mendorong peringkat EODB Indonesia ke posisi peringkat 40 dari peringkat 72 dunia. Peringkat tersebut dapat diraih jika pelaku usaha di Jakarta sudah benar-benar merasakan kemudahan mengurus sendiri perizinan atau non perizinannya dengan mudah.