Ijin Kapal Ikan Diurus Provinsi Tidak Efisien
Editor: Mahadeva WS
“Dahulu, wilayah 0 sampai 4 mil dari garis pantai adalah kewenangan kabupaten. sehingga bupati bisa mengeluarkan ijin kapal. Sekarang ini, undang-undang mengatur bahwa dari pantai sampai 12 mil menjadi kewenangan provinsi,” tuturnya.
Dengan kebijakan tersebut, saat ini perizinan kapal kewenangan ada di provinzi. Meski salah satu prinsip dari peraturan efisiensi, namun dengan ketentuan tersebut tidak memberikan kemudahan tetapi malah menambah permasalahan nelayan. “Dalam pengembangan dunia perikanan, kita masih lemah di bidang advokasi. Juga ada beberapa regulasi yang bisa menghambat pengembangan dunia perikanan termasuk aturan yang menyulitkan para nelayan,” ungkapnya.
Dibagian lain, mengenai bantuan sarana dan prasarana bagi nelayan di Sikka, Paul menyebut,saat ini sudah lebih baik. DKP Kabupaten Sikka saat ini memberi bantuan kepada nelayan berupa kapal ikan berbahan fiber glass. Hal tersebut mempertimbangkan umur ekonomis dari kapal meski harganya lebih mahal.
“Hanya saja para nelayan masih menjual hasil tangkapan secara gelondongan. Karena belum ada industri pengolahan berbasis masyarakat. Yang kita harapkan adalah masyarakat nelayan mampu mengelolah sendiri hasil tangkapannya untuk bisa memberikan nilai tambah,” pungkasnya.