Ijin Kapal Ikan Diurus Provinsi Tidak Efisien
Editor: Mahadeva WS
MAUMERE – Perizinan bagi kapal penangkap ikan telah dilimpahkan dari kabupaten ke provinsi. Hal tersebut dinilai menyulitkan nelayan untuk mengurusnya.
Nelayan harus mengeluarkan biaya besar untuk mengurus perizinan kapal tersebut. “Dari Maumere kami harus naik pesawat ke Kupang sehingga membutuhkan biaya tambahan, selain biaya makan minum dan penginapan saat di ibukota provinsi. Kalau dulu untuk kapal di bawah 30 Gross Ton cukup diurus di kabupaten tetapi sekarang semua dipindah ke provinsi,” sebut salah satu nelayan Mansyur,Selasa (22/5/2018).
Persoalan masih bertambah dengan butuhnya waktu untuk proses keluarnya perizinan. Jika izin cepat keluar, nelayan masih bisa dengan cepat mengoperasionalkan kapal. Sementar saat ini dengan perizinan di provinsi, maka untuk satu izin membutuhkan waktu seminggu untuk memprosesnya.
Dari perhitungan yang dilakukan, untuk mengurus izin, dibutuhkan biaya minimal Rp5 juta. “Biaya ini tentu sangat besar untuk ukuran nelayan kecil seperti kami namun bagi pengusaha yang memiliki banyak armada kapal tentu tidak seberapa. Belum lagi waktu kami yang seharusnya dipakai untuk melaut harus tersita,” tuturnya.

Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Sikka Paul H.Bangkur menjelaskan, berlakunya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah berdampak kepada berbagi. Termasuk kewenangan pemerintah kabupaten atau kota dalam mengelola wilayah pesisir pantai yang mengatur tentang pemberian izin kapal ikan.