Gaji Perangkat Desa Iligai Terancam Tidak Terbayar
Editor: Mahadeva WS
MAUMERE – Gaji aparat Desa Iligai antara November 2017 hingga Mei 2018 terancam tidak dibayarkan. Hal itu akan terjadi bila pelantikan perangkat desa tidak dilantik sehingga pencairan dana desa tidak bisa dilakukan.

Batas akhir pencairan dana desa adalah akhir Mei mendatang. “Kalau perangkat desa Iligai yang sudah terpilih tidak dilantik dan segera membuat APBDes dan mengajukan pencairan dana desa tahap pertama hingga akhir Mei 2018 maka desa tidak miliki dana,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Sikka Robertus Ray, Kamis (24/5/2018).
Dengan kondisi tersebut, Robert berharap permasalahan yang terjadi di Desa Iligai tersebut bisa segera dibereskan. “Saya sudah menegur kepala desa terpilih agar segera menyelesaikan persoalan dan membuatkan surat keputusan terkait pengangkatan perangkat desa ini agar bisa dibayarkan upah mereka,” tambahnya.

Camat Lela Ricardus Piterson saat pertemuan antara warga Desa Iligai, BPD dan Dinas PMD Sikka juga sudah mengingatkan agar Kepala Desa Iligai segera membuat Surat Keputusan (SK) pelantikan perangkat desa terpilih. Hal itu harus dilakukan agar polemik yang ada tidak memunculkan masalah baru.
“Aparat desa yang lama yang masih dipekerjakan sejak berakhirnya masa jabatan dan mereka tidak dibekali dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa bagi mereka selaku pelaksana tugas,” tuturnya.