DPR: Tak Perlu Kembalikan UN Sebagai Syarat Kelulusan

Anang Hermansyah [dok dpr.go.id]

Pemerintah pusat memiliki instrumen melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) atas pelaksanaan UN. “Itu dulu yang diungkap. DPR juga berkewajiban untuk evaluasi pelaksanaan UN,” kata Anang.

Anang menyebutkan jika UN kembali menjadi syarat kelulusan akan memberi dampak politik dan hukum. Secara politik penghapusan UN merupakan salah satu janji politik Presiden Jokowi.

Menurut dia, menjadikan UN sebagai syarat kelulusan akan menjadi beban bagi Jokowi. “Jika ide mengembalikan UN sebagai syarat kelulusan, ini akan menjadi beban politik Pak Jokowi,” kata Anang.

Adapun dampak hukum, Anang mengingatkan soal putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 yang isinya pelaksanan UN agar ditinjau kembali. Jika pemerintah kembali menempatkan UN sebagai syarat kelulusan akan berpotensi melanggar putusan Mahkamah Agung (MA).

“Saya mengingatkan tentang putusan MA soal UN tersebut,” kata Anang.[ant]

Lihat juga...