Dituding Pelaku Persekusi, Effendi Tempuh Jalur Hukum
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Effendi Saman, salah satu senator jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) ramai menjadi pembicaraan netizen setelah aksi persekusi di car free day (CFD) viral di media sosial. Dia disebut-sebut melakukan acting, saat CFD di Bunderan HI, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018) lalu.
Effendi Saman (EF) diduga sebagai salah seorang yang memakai kaos #2019GantiPresiden dan melakukan persekusi dengan mengolok-olok atau melakukan intimidasi terhadap seorang perempuan bersama anaknya yang mengenakan kaos #DiaSibukKerja, Susi Ferawati. Pada saat itu, ada dua kelompok masa yang memakai dua kaos berbeda tersebut di arean CFD Bundaran HI.
Susi bersama beberapa orang yang memakai kaos #DiaSibukKerja melintasi kerumunan kelompok yang memakai kaos #2019GantiPresiden. Kemudian terjadilah aksi olok-olok terhadap Susi dan beberapa orang lainnya yang mengenakan kaos #DiaSibukKerja.
Jaringan aktivis ProDem merespon tudingan sejumlah pihak terhadap salah seorang senatornya, Effendi Saman. Sekjen ProDem Satya Purwanto alias Komeng Kepada Cendana News menyampaikan bantahan terhadap tudingan yang menyasar koleganya tersebut.
Menurutnya, ada upaya framing dan penggiringan opini dengan tujuan Effendi Saman sebagai infiltran dan itu disebutnya tidak benar. “Yang bersangkuatan (Effendi Saman), saat kejadian ada di Veteran,” ujar Satya saat dihubungi Cendana News, Jumat (4/5/2018).
Untuk meluruskan apa yang menimpa Effensi Saman, jaringan aktivis Prodem menurut Satya, melalui tim kuasa hukum Effendi Saman akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Kami membantah (tudingan itu) dan akan melakukan upaya hukum kepada akun di medsos yang menyebutkan EF adalah orang yang melakukan intimidasi kepada Ibu Susi di CFD,” tandasnya.
Effendi Saman menrut Satya sampai saat ini masih aktif sebagai senator Prodem dan anggota dewan penasehat Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD). ProDem lewat aksi pada 16 Februari termasuk yang pertama melakukan kritik keras terhadap pemerintahan Jokowi-JK.
“Dalam salah satu orasinya, orator sempat mengatakan 2019 ganti presiden karena (Jokowi) dianggap gagal menjalankan agenda Trisakti dan Nawacita serta janji dan target lainnya sebagai janji kampanye saat Pilpres 2014,” tandas Satya.
Disinggung mengenai peran Efendi Saman di Pilpres 2014 yang menjadi relawan Jokowi, bagi Satya, orang bisa berubah haluan karena berbagai pertimbangan. Anggapan bahwa Effendi Saman pernah di barisan relawan Jokowi, tepatnya pada 2013 benar adanya. Namun saat Pilpres 2014 Effendi Saman lalu mengubah haluan memberikan dukungan kepada Prabowo-Hatta.
Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem Ucok Syafti Hidayat saat konferensi pers di kantor ILEW, Kamis (3/5/2018) membantah, tudingan Effendi Saman sebagai salah satu yang melakukan dugaan persekusi terhadap laki-laki maupun seorang ibu yang menggunakan kaos #DiaSibukKerja.
Dia menyebut apa yang dituduhkan kepada Effendi Saman adalah fitnah dan tuduhan keji. Effendi Saman termasuk orang yang sangat gencar mensosialisasikan #2019GantiPresiden di publik maupun medsos. Hal itu dilakukan sebagai bentuk hak konstitusional sebagaimana diatur Pasal 28 UUD 1945. Namun Ucok menegaskan, pada saat itu hari Minggu (29/4/2018), Dirinya bersama Effendy Saman, Deni dan juga Riski baru bangun jam 1 siang.
Jaringan aktivis Prodem meminta para pihak yang dinilai telah menyebarkan fitnah, mengkriminalisasi, dan mencemarkan nama baik Effendi Saman agar meminta maaf secara terbuka di media cetak, elektronik serta media online. Jika hal ini tidak dilakukan maka tim kuasa hukum Effendi Saman akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaringan aktivis ProDem juga telah menyiapkan Tim hukum untuk Effendi Saman terdiri antara lain Agus Rihat Manalu, Martin J Siwabessy, M. Nurlapong, Mochtar Sindang, dan Nandang Wirakusumah. Bagi aktivis ProDem, proses demokrasi yang matang terlihat dari partisipasi publik dalam menyampaikan pilihan politiknya. Namun sangat tidak pantas jika proses ini kemudian dirusak dengan tuduhan dan fitnah.