Disnaker Manado Awasi Ketat Tenaga Kerja Asing

Ilustrasi - Tenaga kerja asing - Dok: CDN

MANADO  – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado, Sulut, menyatakan, mengawasi ketat aktivitas para TKA yang bekerja di daerah tersebut.

“Semua pergerakan mereka kami pantau, dan sampai saat ini semua masih bekerja sesuai dengan visa yang dipegang,” kata Kepala Disnaker Manado Marus Nainggolan di Manado, Sabtu.

Dia mengatakan, di Manado hanya ada tujuh TKA yang bekerja, di bidang pariwisata dan sosial seperti pendidikan sebagai “lecture” dan semuanya mematuhi ketentuan yang ada.

“Itu adalah data resmi yang kami pegang, berdasarkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) di Disnaker Manado sampai Mei 2018,” kata Nainggolan.

Menurut Nainggolan, belum ada satu pun yang dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya, karena melakukan suatu pelanggaran, sebab semuanya patuh pada aturan yang ada.

“Kalaupun harus mengurus perpanjangan visa, ada terpaksa sementara ke Singapura satu atau dua hari, baru kembali setelah selesai dan kembali beraktivitas seperti biasa,” katanya.

Dia mengakui memang kelihatannya ada banyak TKA yang bekerja di Manado, tetapi berdasarkan data resmi hanya ada tujuh orang, jika ada yang bekerja di beberapa bidang seperti pembangunan fisik, tetapi itu kalau sudah pekerja lintas kabupaten kota menjadi tanggungjawab provinsi.

Kalau hanya di Manado, katanya, yang resmi terdaftar hanya ada tujuh orang dan belum ada yang melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.

Bahkan Nainggolan minta bantuan masyarakat, jika mengetahui atau mendengar ada orang asing yang bekerja tanpa izin atau tidak jelas, segera dilaporkan ke Disnaker Manado sehingga diproses.

“Jika memang mereka melanggar, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan yakni diserahkan kepada kantor imigrasi dan dideportasi ke negara asalnya, kami tegas untuk hal ini,” kata Nainggolan.

Sebab menurutnya, Disnaker Manado bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan mengawasi para tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja, jika ilegal langsung diproses hukum,” katanya. (Ant)

Lihat juga...