Dipindahkan ke Sukamiskin, Setnov: Saya Pamit dari Kos-kosan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Terpidana Setya Novanto dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan Cendana News, Setya Novanto mengenakan kaos warna hitam dan jaket warna abu-abu. Sebelum memasuki mobil tahanan, Setnov sempat berbicara dengan sejumlah wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.
“Sebelumnya saya minta maaf sekaligus mohon pamit dari kos-kosan (Rutan KPK), saya akan menuju pesantren (Lapas Sukamiskin), disana saya akan banyak belajar dan berdoa mudah-mudahan siapa saja yang telah menzolimi saya semoga mendapatkan balasan dari Allah, baik di dunia maupun di akhirat,” jelasnya di Rutan KPK Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Sementara itu Firman Wijaya, kuasa hukum Setnov menjelaskan, Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto beserta keluarga sudah berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pemindahan lokasi penahanan Setnov dari Rutan KPK menuju Lapas Sukamiskin tersebut dilakukan pihak KPK setelah divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Setnov divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan membayar hukuman denda Rp500 juta. Selain itu Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 7,3 juta Dolar Amerika (USD).
Proyek pengadaan e-KTP tersebut diperkirakan telah menghabiskan angaran keuangan negara sebesar 5,9 triliun rupiah. Menurut kaporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut diduga telah berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar 2,3 triliun rupiah.