Dana Pembebasan Lahan Waduk Napun Gete Ditanggung Kementrian PU
Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Masyarakat saat pertemuan terkahir pada Jumat tanggal 4 Mei 2018 meminta agar dana tersebut dibayarkan kepada semua pemilik lahan yang tersisa.
“Kalau masyarakat mau seperti itu maka kami pasti akan menindaklanjuti sehingga semua masyarakat akan menerima uang muka yang sama. Namun masyarakat harus melengkapi surat kepemilikan tanah terlebih dahulu,” harapnya.
Plt.Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar kepada Cendana News mengatakan, Kementerian PU pada Pos Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Dananya sudah ada, tidak perlu pembahasan lagi di DPR RI dan akan direalisasikan pada Oktober 2018.
“Pemda Sikka dan DPRD Sikka juga telah sepakat bahwa sisa dana sebesar 4 miliar rupiah lagi dari total dana sebesar 16 miliar rupiah akan dialokasikan dalam APBD Perubahan di Agustus atau September 2018,” terangnya.
Pemda Sikka sambung Nong Susar akan meminta masyarakat termasuk pemilik lahan yang telah mendapat ganti rugi pada tahap pertama agar segera melengkapi syarat-syarat terkait seperti dokumen kepemilikan lahan agar dananya bisa segera dicairkan.
“Tahap pertama tim appraisal sudah melakukan penilaian terhadap luas lahan sebesar 23,4 hektare atau 27 bidang tanah dari total 224 bidang tanah. Pemda Sikka juga sudah melakukan pembayaran ganti rugi dengan nilai sesuai yang ditetapkan oleh tim appraisal sejumlah 8,81 miliar rupiah lebih,” pungkasnya.