Dana Pembebasan Lahan Waduk Napun Gete Ditanggung Kementrian PU
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MAUMERE — Dana untuk pembayaran ganti rugi lahan yang dipergunakan untuk membangun waduk Napun Gete di kecamatan Waiblama kabupaten Sikka seluas 145 hektare berjumlah 40 Miliar rupiah disepakati akan ditanggung oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
“Saya bersama dengan seluruh pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD Sikka telah menemui Kementrian Pekerjaan Umum RI dan telah disepakati dana sebesar 40 miliar rupiah tersebut ditanggung mereka,” sebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Sikka Petrus Tommy Lameng, Selasa (15/5/2018).
Dikatakan Tommy, awalnya berdasarkan kesepakatan dengan Pemda Sikka nilai ganti rugi lahan sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sehingga Pemda Sikka telah menganggarkan dana sebesar 16 miliar rupiah dari APBD II kabupaten Sikka.
“Ternyata setelah tim aptaisal lakukan perhitungan, nilainya jauh di atas NJOP berjumlah 56 miliar rupiah. Ini yang membuat kami harus meminta bantuan kepada pemerintah pusat,” sebutnya.
Kementrian PUPR RI tambah Tommy, menjanjikan dana sebesar 40 miliar rupiah tersebut paling cepat akan dicairkan pada Oktober dan paling lama Desember 2018. Dengan adanya kesepakatan ini maka dana untuk ganti rugi lahan masyarakat sudah tidak ada masalah lagi.
“Besok saya mau langsung ke lokasi waduk dan ingin membahas hal ini dengan masyarakat pemilik lahan. Masyarakat minta agar dana 4 miliar rupiah untuk pembayaran tahap kedua dibagikan kepada semua pemilik lahan,” terangnya.
Bila masyarakat menyetujui tambah Tommy, maka pihaknya akan membayarkan kepada semua pemilik lahan yang memiliki 197 bidang tanah.