Buruh Tani Perempuan Terancam Kehilangan Pencaharian
Editor: Mahadeva WS
MATARAM – Alih fungsi lahan pertanian yang terjadi secara berlebihan menyebabkan petani dan buruh utama buruh tani perempuan di pedesaan kehilangan mata pencaharian. Alih fungsi lahan untuk perumahan sudah terjadi tanpa kendali.
Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Mataram, Eli Sukemi menyebut, alih fungsi lahan sudah terjadi secara serius. “Persoalan alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi pembangunan perumahan semakin tidak terkendali. Selain menghilangkan lahan pertanian sebagai sumber kehidupan petani perempuan pedesaan, alih fungsi lahan pertanian juga menjadikan banyak buruh tani yang kehilangan pekerjaan,” tutrnya di Mataram, Rabu (2/5/2018).
Alih fungsi lahan yang kurang pengendalian bisa menjadi ancaman serius. Tidak saja menjadikan semakin banyaknya pengangguran, tapi juga mengancam kedaulatan pangan. Sementara NTB selama ini dikenal sebagai daerah swasembada pangan.
Kabupaten Lombok Barat disebut Eli, mengalami proses alih fungsi lahan pertanian yang menghawatirkan. “Untuk itu, diperlukan langkah nyata dan tegas dari pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengatasinya. Ini juga menjadi salah satu faktor penyebab perempuan memilih bermigrasi ke luar negeri, memilih menjadi buruh migran-PRT tanpa perlindungan hak-hak yang layak dari Negara,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian NTB Husnul Fauzi mengatakan, agar alih fungsi lahan tidak terus terjadi, Dinas Pertanian akan melakukan upaya pematenan lahan pertanian sawah beririgasi yang mencapai 1.500 hektar. Kemudian mengintensifkan sarana produksi untuk 51 ribu hektar lahan pertanian.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB juga telah melaksanakan program cetak sawah di 2016 lalu. Tercatat kegiatannya telah melahirkan 14.910 hektar lahan pertanan baru di lima kabupaten NTB, Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa Barat, Dompu dan Bima. Dinas Pertanian NTB telah mencanangkan cetak 7.000 hektar sawah baru di Lombok Timur, Lombok Utara, Dompu, Bima dan Sumbawa.