Berstatus Tersangka, Perusahaan Fuad Yahya Terancam Ditutup
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Perusahaan milik mantan Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad PT Putra Ramadhan (PT TRADHA) terancam dicabut izin operasionalnya. Hal itu berkaitan dengan keterlibatan perusahaan tersebut dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus yang digunakan perusahaan tersebut adalah, menyamarkan, menyimpan, mengubah atau mengalihkan peruntukan sumber uang yang diduga berasal dari hasil korupsi yaitu suap atau gratifikasi. Uang tersebut diduga berasal dari pemberian pihak swasta atau kontraktor kepada Mohammad Yahya Fuad (MYF).
“Uang tersebut sebagai commitment fee atau hadiah atau janji untuk memenangkan sejumlah proses lelang tender proyek di lingkungan Pemkab Kebumen,” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (18/5/2018).
Keterlibatan PT TRADHA dalam kasus TPPU menjadi penetapan status tersangka baru TPPU yang pertamakalinya melibatkan unsur korporasi atau perusahaan. Penyidik KPK masih terus mendalami terkait aliran dana yang diduga telah diterima oleh perusahaan tersebut.
Menurut Febri, tidak tertutup kemungkinan PT. TRADHA akan diancam dengan pasal pidana berlapis. Selain ancaman penutupan izin operasional perusahaan tersebut, perusahaan tersebut diwajibkan mengembalikan sejumlah uang denda dan juga harus mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Jika PT. TRADHA terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pemcucian Uang (TPPU) dalam persidangan. Ancaman hukumannya memang berat, perusahaan tersebut terancam dicabut izin operasionalnya dan ditutup untuk seterusnya,” tambah Febri.
Keputusan hukuman terhadap PT. TRADHA kewenangan mutlak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, penyidik KPK hingga saat ini masih belum melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut.
PT. TRADHA diketahui telah menitipkan uang sebesar Rp6,7 miliar di rekening milik KPK. Hal itu sebagai jaminan proses pengembalian aset atau kerugian negara. Dana tersebut terdiri dari Rp3 miliar dari commitment fee sejumlah proyek, kemudian Rp3,7 miliar dari sebagian keuntungan sejumlah proyek yang nilainya diperkirakan mencapai Rp51 miliar.