Tren Keuangan Syariah Meningkat
Editor: Mahadeva
DEPOK – Agenda Itjima Ulama Komisi Fatwa MUI akan membahas dua tema di bidang ekonomi syariah. Pemberdayaan ekonomi dan pengelolaan dana abadi umat akan menjad bahasan ada acara yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 7-10 Mei 2018 mendatang.
“Pemberdayaan ekonomi umat dan pengelolaan dana abadi umat akan kita bahas pada Forum Ijtima Ulama,” kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorum Niam di sela-sela Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, Sabtu (28/4/2018).
Dana abadi umat adalah bagian dari dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Apa statusnya Dia? Apakah wakaf atau bukan?. Kalau wakaf harus ada aturan-aturan khusus yang harus dipenuhi sebagai harta wakaf dalam pengelolaannya,” tukas Niam.
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia secara umum mengalami peningkatan. Terbukti ada kesadaran masyarakat di dalam bermuamalah dengan instrumen keuangan syariah. “Pada aspek pertumbuhan keuangan syariah cenderung membaik. Trennya meningkat,” ujar Niam.
Artinya, pelaku usaha juga melihat bahwa instrumen keuangan syariah menjadi salah satu pilihan didalam pengembangan usaha. Pada level lain, peraturan-peraturan terkait dengan keuangan syariah juga sudah mulai mapan.
Diawali dengan masalah perbankan syariah, dan lembaga keuangan syariah non bank. Hingga masalah-masalah yang sebelumnya tidak diutamakan, misalnya Rumah Sakit Syariah, dan kawasan destinasi wisata berbasis syariah. Semuanya mulai mendapatkan perhatian.
Ada oportunity di bidang usaha syariah yang sedang tumbuh. Ditambah lagi dengan jaminan masalah produk halal yang dari sisi regulasi semakin mapan. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki komitmen dalam pengembangan ekonomi syariah. Salah satunya adalah dengan bank wakaf mikro yang menyasar pesantren-pesantren.
“Upaya peningkatan keuangan syariah dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VI akan dibahas juga. Kita terus mendukung pertumbuhannya meningkat,” pungkasnya.