Warga Kabupaten Bogor Bisa Berkurban di Zona Manapun
CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, mempersilahkan warganya untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban di zona Covid-19 manapun.
“Tempat pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban, dapat dilaksanakan di semua wilayah Kabupaten Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7/2020).
Beberapa ketentuan dari kesepakatan bersama tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tersebut, telah dituangkan melalui Surat Edaran (SE) untuk masyarakat Kabupaten Bogor. Terdapat tiga poin besar dalam surat edaran tersebut. Selain membolehkan pelaksanaanya di semua zona, dua poin lainnya yaitu, pelaksanaannya hanya diperbolehkan di masjid. Dan mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban harus memenuhi standar protokol kesehatan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebut, secara umum peraturan Salat Iduladha sama dengan aturan Sakat Idulfitri, yang boleh dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid lingkungan terdekat. “Salatnya berlaku seperti Idulfitri, di wilayahnya masing-masing, tidak menclok ke mana-mana,” tandasnya.
Sebagai informasi, hingga Minggu (26/7/2020) malam, di Kabupaten Bogor masih terdapat 27 kecamatan berstatus zona merah penularan COVID-19. Kemudian ada sembilan kecamatan berstatus zona kuning, dan empat kecamatan berada di zona hijau. (Ant)