Setnov Bersaksi dalam Persidangan Bimanesh Sutarjo
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —– Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik hari ini bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo, seorang dokter yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setnov tampak duduk di kursi persidangan dengan mengenakan kemeja batik warna merah dengan motof kembang-kembang. Dia cukup lancar menjawab semua pertanyaan yang diajukan Ketua maupun Anggota Majelis Hakim.
Dalam persidangan tersebut dirinya sempat ditanya Majelis Hakim seputar kecelakaan lalu lintas, mobil Toyota Fortuner warna hitam yang ditumpanginya sempat menabrak tiang listrik setelah sebelumnya menabrak trotoar jalan. Tak lama kemudian Setnov langsung dibawa menuju rumah sakit terdekat yaitu Rrumah Sakit Medika Permata Hijau.
Setnov mengaku tidak ingat apa-apa usai mengalami kecelakaan tersebut, tahu-tahu dirinya sudah berada di salah satu ruangan rawat inap rumah sakit. Setnov menceritakan, dirinya sempat pingsan beberapa saat sebelum akhirnya siuman atau sadar setelah mendapatkan pertolongan medis oleh dokter yang merawatnya.
“Saya sempat pingsan dan tak sadarkan diti, ya tidak ingat apa-apa setelah kecelakaan tersebut, tahu-tahu sudah berada di rumah sakit. Tak lama setelah siuman,saya dikenalkan dengan seorang dokter namanya kalau tidak salah Bimanesh Sutarjo. Dia sempat menanyakan bagaimana keadaan atau kondisi kesehatan saya saat ini, sejak pertemuan itulah akhirnya kami mulai saling mengenal,” papar Setnov di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Setnov mengaku sempat menceritakan kondisi kesehatannya kepada Bimanesh. Pada waktu itu Setnov masih pusing, muntah, mual dan merasa masih sakit alias tidak enak badan.
Menurut Setnov tekanan darahnya pada saat masuk rumah sakit berada dikisaran 190/110 mm/hg. Dia juga baru menyadari bahwa selang cairan infus juga masih menempel di tangannya.
Pernyataan Setnov tersebut seolah membenarkan apa yang pernah disampaikan Bimanesh, dia salah dokter yang sempat menangani Setnov pasca mengalami kecelakaan lalu lintas.
Menurut Bimanesh kondisi kesehatan Setnov sempat memburuk pada saat pertama kali tiba di rumah sakit, sehingga harus segera mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu terdakwa Bimanesh sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena diduga dengan sengaja merintangi penyidikan. Bimanesh disangkakan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).