Pengadilan China Vonis Mati Pelaku Pembunuhan

Ilustrasi – Foto: Dokumentasi CDN

BEIJING – Majelis hakim pengadilan di China menjatuhi hukuman mati terhadap Gao Chengyong terdakwa tuduhan pembunuhan terhadap 11 perempuan. Dalam sidang di Pengadilan Kota Baiyin, Provinsi Gansu, Jumat (30/3/2018), Gao mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim itu.

Gao yang dijuluki oleh media setempat sebagai Jack Ripper-nya China, didug membunuh 10 orang perempuan dewasa dan seorang perempuan anak-anak selama periode 1988-2012. Beberapa di antara korban mengenakan pakaian berwarna merah saat jasad yang telah dimutilasi itu ditemukan.

Pelaku memerkosa para korbannya sebelum membunuh dan memisah-misahkan bagian tubuh mereka. Gao mengakui bahwa serangkaian kejahatan, seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pembantaian selama periode tersebut dilakukan di Kota Baiyin dan Kota Baotao di Provinsi Mongolia Dalam.

Sebagian dari para korban pembuhuhan hingga saat ini belum ditemukan jasadnya. Selama lebih dari 28 tahun polisi memburu pelaku sebelum ditangkap pada Agustus 2016 silam. Dalam sidang yang dimulai pada bulan Juli tahun lalu, pelaku yang memiliki penampikan kepala pelontos tersebut mengakui jumlah korban yang dihabisinya 11 orang. Semua korban berjenis kelamin perempuan yang kebanyakan mengenakan pakaian berwarna merah. (Ant)

Lihat juga...