Pemprov NTB Bentuk Gugus Tugas Percepatan Reformasi Agraria
Editor: Irvan Syafari
MATARAM — Sebagai bentuk komitmen dan upaya mendukung percepatan Reformasi Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk satuan gugus tugas yang menangani percepatan reformasi agraria di NTB.
“Satuan gugus tugas reformasi agraria telah dibentuk dalam upaya mempercepat reformasi agraria dan perhutanan sosial di seluruh wilayah NTB” kata Asisten Pemerintahan Pemprov NTB, Agus Patria di Mataram, Rabu (11/4/2018).
Dikatakan, Pemprov NTB juga telah membentuk tim inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan dengan SK Gubernur untuk mempercepat penyelesaian kawasan hutan.
Dimana nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemberian izin dengan skema perhutanan sosial atau pemberian hak kepada masyarakat.
“Sejauh ini Pemprov masih melakukan proses verifikasi dan inventarisasi, untuk menentukan mana saja lahan dan kawasan hutan yang bisa dimasukkan dalam program RAPS di NTB,” terang Agus.
Sebelumnya, sebagai salah satu upaya percepatan Program Prioritas Nasional RAPS di seluruh wilayah NTB, pemerintah pusat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasioanal (ATR / BPN), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Telah menyelenggarakan pra-rembuk Nasional RAPS untuk Keadilan Sosial di sembilan Provinsi prioritas, termasuk NTB untuk memastikan penyelesaian usulan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial dari masyarakat dan mitra pembangunan.
“Dengan kolaborasi pusat, daerah dan masyarakat, diharapkan bisa mendorong masyarakat agar semakin aktif mengusulkan RAPS dan model pemberdayaanya untuk ditindaklanjuti ATR/BPN, KLHK dan Kemendes,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Agung Hardjono.