Nelayan Sumut Berharap Bantuan Jaring Milenium

Pukat trawl itu juga dilarang berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015.

Jaring milenium diharapkan dapat secepatnya dioperasionalkan oleh nelayan untuk menggantikan Pukat Hela dan Pukat Tarik yang telah dilarang oleh pemerintah.

“Jadi, nelayan di Sumut harus mematuhi peraturan tersebut, dan tidak lagi menggunakan alat tangkap ilegal tersebut,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

Jaring milenium merupakan modifikasi jaring insan (gill net), yakni jaring yang terbuat dari nylon multifilament twine dan alat itu diberi nama jaring milenium, karena di dalam perairan jaring tersebut memantulkan cahaya dan berwarna blink atau mengkilap.

Kelebihan jaring milenium itu ketika dioperasikan di dalam air, maka benang pada badan jaring akan membuka pilinannya karena faktor arus, sehingga ikan target ketika menabrak jaring, maka ikan yang tertangkap tidak hanya terjerat pada bagian insang saja, tetapi juga bagian duri, sirip, operkulum dan sebagainya karena menyangkut ke dalam benang pilinan yang terbuka, sehingga ikan mudah tertangkap.

Dengan menggunakan jaring milenium, diharapkan meningkatkan produksi tangkapan ikan nelayan dan menjadi alternatif diversifikasi alat tangkap yang ramah lingkungan. (Ant)

Lihat juga...