Moeldoko: Perpres TKA Perlu Pemahaman komprehensif
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MATARAM — Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menilai, adanya desakan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), karena kurangnya pemahaman.
“Perlu pemahaman komprehensif, supaya tidak salah faham tentang maksud Perpres tersebut, tidak bisa asal main cabut,” kata Moeldoko di Mataram, Kamis (26/4/2018).
Menurutnya, Perpres tersebut bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian waktu dalam hal berivestasi, termasuk kemudahan dalam dalam pengerjaan proyek pembangunan tertentu yang memang membutuhkan tenaga atau teknis dari luar Indonesia.
Misalkan ada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mengalami kerusakan dan membutuhkan tenaga teknis dari luar yang kalau tidak cepat ditangani pada akhirnya proyek PLTU rusak semua dan akan merugikan masyarakat.
“Jadi kemudahan dimaksud, bukan dengan membuka kran seluas-luasnya bagi TKA datang bekerja di Indonesia, terutama TKA China yang selama ini kerap diributkan, tanpa aturan, tidak seperti itu,” katanya.
Kalaupun ada buruh kasar masuk Indonesia, jelas hal tersebut termasuk pelanggaran, dan silahkan dilaporkan.
Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018. Peraturan ini merupakan turunan dari sejumlah undang-undang, termasuk percepatan pelaksanaan berusaha.
Ada sejumlah penambahan dan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor Nomor 72 Tahun 2014, perubahan tersebut antara lain perpanjangan masa kerja dan badan usaha yang bisa mempekerjakan TKA.
Aturan baru diberlakukan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memperhatikan pasar kerja Indonesia. Adapun pada peraturan presiden yang lama, pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua jabatan dan tenaga kerja asing bisa dipekerjakan selama jabatan itu belum diduduki tenaga kerja Indonesia.