Luas IUP di Sultra Melebihi Jumlah Luas Daratan
KENDARI – Luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) melebihi jumlah luas daratan propinsi tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif saat menjadi narasumber dialog Mewujudkan Pilkada yang Berintegritas di Sultra 2018.
Syarif menilai, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi di pemberian IUP. “Izin pertambangan di Sultra, sudah lebih luas jumlah izinnya dibanding jumlah daratannya,” ungkapnya dalam dialog yang juga menghadirkan KPU setempat, Jumat (20/4/2018).
Menurut Syarif, izin tersebut dikeluarkan oleh para bupati. Izin dikeluarkan sebelum pemerintah pusat melakukan kebijakan penerbitan IUP melalui Pemerintah Provinsi. “Izin itu sebagian dikeluarkan oleh para bupati-bupati sebelumnya. Sekarang perizinnnya menjadi kewenangan gubernur, dan sebagian bupati tidak menyerahkan datanya ke Provisi,” ujarnya.
Dengan kenyataan tersebut, KPK menurutnya, telah bersurat kepada para bupati untuk menyerahkan laporan data IUP pertambangan. Namun para bupati enggan untuk memberikan respon positif, termasuk menyerahkan data IUP.
“Rekomendasi KPK pun diabaikan padahal rekomendasi itu sudah ditandatangani Kapolri, Panglima TNI, Kementrian Agraria, Kementrian ESDM. Akhirnya kita bantu itu sampai keatas, kita tidak bisa lepas tanggung jawab, karena itu rekomendasi,” katanya tanpa mau menyebut identitas sang bupati.
Dari hasil penyelidikan KPK rata-rata pemilik IUP bukan berasal dari Sultra. “Izin-izin tersebut pemilik utamanya bukan orang di Kendari, tetapi ada yang di Jakarta,” tandasnya.
Mengenai tindaklanjut dari temuan tersebut, Syarif belum menyebut kemungkinan akan adanya bupati ataupun mantan bupati yang terjerat persoalan hukum soal penerbitan IUP di Sultra.