KPK Siap Hadapi Sidang Pra Preradilan Ahmad Hidayat Mus

Editor: Irvan Syafari

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK-Foto: Febri Diansyah.

JAKARTA —– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi persidangan gugatan pra peradilan terkait penetapan status tersangka seorang calon kepala daerah. Gugatan tersebut dilayangkan pihak kuasa hukum sekaligus pengacara atas nama tersangka Ahmad Hidayat Mus.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta membenarkan, persidangan gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka Ahmad Hidayat Mus telah dimulai sejak Selasa (17/4/2018) kemarin. Menurut Febri persidangan gugatan pra peradilan tersebut digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Tersangka Ahmad Hidayat Mus melalui kuasa hukummya secara resmi mengajukan gugatan pra peradilan untuk melawan KPK terkait penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan. KPK siap menghadapi gugatan tersebut, termasuk menyiapkan semua jawaban maupun bantahan atau sanggahan atas pernyataan yang disampaikan pihak kuasa hukum tersangka,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Menurut Febri, sebelum menetapkan status hukum seseorang, penyidik KPK tentu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi atau minimal mengantongi 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke tingkat penyidikan. Sehingga dengan demikian penetapan status tersangka Ahmad sudah sesuai dengan aturan atau prosedur yang benar.

Ahmad diketahui merupakan salah satu kandidat yang telah mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung 2018. Sebelumnya, Ahmad menjabat Bupati Sula, Provinsi Maluku Utara.

Lihat juga...