KPK Periksa Eko Mardianto sebagai Tersangka

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA — Eko Mardianto, seorang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan pupuk kembali diperilsa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko selama ini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Jakarta.

Eko merupakan Staf Khusus Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Holtikultura, Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan pupuk atau sarana budi daya organisme pengganggu tumbuhan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan, setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kiningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Eko Mardianto kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pengadaan budidaya pupuk atau organisme pengganggu tumbuhan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Holtikultura, Kementrian Pertanian (Kementan) Tahun 2013,” kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dalam kasus tersebut penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga ikut terkibat dalam kasus korupsi tersebut. Masing-masing Hasanuddin Ibrahim mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementan, Eko Mardianto dan Sutrisno yang berasal dari unsur swasta.

Tersangka Eko diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Tersangka Eko, Hasanuddin dan Sutrisno diduga telah bekerja sama dalam melakukan korupsi, yaitu dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi yang mengakibatkan atau menimbulkan potensi kerugian negara.

Lihat juga...