KPK Periksa Eko Mardianto sebagai Tersangka

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA — Eko Mardianto, seorang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan pupuk kembali diperilsa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko selama ini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Jakarta.

Eko merupakan Staf Khusus Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Holtikultura, Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan pupuk atau sarana budi daya organisme pengganggu tumbuhan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan, setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kiningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Eko Mardianto kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pengadaan budidaya pupuk atau organisme pengganggu tumbuhan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Holtikultura, Kementrian Pertanian (Kementan) Tahun 2013,” kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dalam kasus tersebut penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga ikut terkibat dalam kasus korupsi tersebut. Masing-masing Hasanuddin Ibrahim mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementan, Eko Mardianto dan Sutrisno yang berasal dari unsur swasta.

Tersangka Eko diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Tersangka Eko, Hasanuddin dan Sutrisno diduga telah bekerja sama dalam melakukan korupsi, yaitu dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi yang mengakibatkan atau menimbulkan potensi kerugian negara.

Nilai kontrak proyek tersebut secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp18 miliar rupiah. Namun KPK menemukan adanya potensi menimbulkan kerugian anggaran keuangan negara sebesar Rp10 miliar. Diduga anggaran proyek tersebut sengaja digelembungkan  dengan tujuan untuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.

Lihat juga...