KPK Panggil Ulang Sejumlah Tersangka Anggota DPRD Kota Malang
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil ulang sejumlah tersangka oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur.
Sedikitnya ada 6 orang yang dipanggil setelah sebelumnya sempat mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK minggu lalu.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta membenarkan hari ini penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap 6 dari 18 orang tersangka oknum anggota dewan. Febri mengingatkan agar yang bersangkutan hadir dan memenuhi pamggilan pemeriksaan terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus korupsi yang dimaksud adalah dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait pembahasan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota Malang, Tahun Anggaran (TA) Tahun 2015. Hingga saat ini pemyidik KPK telah menahan 12 orang tersangka, hanya tinggal 6 orang tersangka lagi yang belum ditahan.
“Penyidik KPK hari ini memanggil sejumlah tersangka oknum Anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir memenuhi pamggilan pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Febri menjelaskan, keenam tersangka yang dipanggil sekaligus diperiksa KPK masing-masing adalah 1 orang Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim dan 5 orang anggota dewan yaitu Imam Fauzi, Sulik Sulistyowati, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Sahrawi. Namun dirinya belum bersedia menjelaskan apakah seluruh tersangka tersebut akan langsung ditahan penyidik KPK apa tidak.
Penetapan 18 orang sebagai tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK di wilayah Malang, Jawa Timur.
Dalam OTT tersebut petugas KPK berhasil mengamankan sejumlah oknum pejabat penyelenggara negara dan menyita sejumlah barang bukti berupa dikumen dan uang tunai.
KPK menemukan sejumlah fakta bahwa tersangka Mochammad Anton yang tak lain adalah Wali Kota Malang diduga telah memerintahkan atau menginstruksikan kepada bawahannya agar memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi kepada sejumlah oknum Anggota DPRD Kota Malang.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang TA 2015. Uang Rp700 juta tersebut diduga akan dibagikan atau diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang sebagai sebuah bentuk imbalan agar mereka menyetujui terkait pembahasan APBD tersebut.