KPK Panggil Sejumlah Saksi Terkait Korupsi PT Nindya Karya
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan PT Nindya Karya (Persero).
Nindya Karya merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan konstruksi.
KPK secara resmi menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, masing-masing PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Kedua perusahaan tersebut diduga terkibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan dermaga pelabuhan di Kota Sabang, Provinsi Nangroe Aceh Darusallam (NAD).
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan perusahaan yang memenangkan proses lelang tender terkait proyek pembangunan dermaga Sabang. PT Tuah Sejati merupakan salah satu perusahan swasta daerah atau perusahaan lokal yang digandeng oleh PT Nindya Karya sebagai perusahaan rekanan proyek.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan kepada wartawan, sedikitnya ada 2 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK. Masing-masing adalah Arie Mindartanto, General Manager Divisi VI PT Nindya Karya dan Akhmad Syamsudin, karyawan PT Adhimix Precas Indonesia.
“Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait PT Tuah Sejati dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga pelabuhan Sabang,” kata Priharsa di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/4/2018).
Nindya Karya tercatat merupakan salah satu perusahaan BUMN yang pertama kali menjadi tersnagka oleh penyidik KPK bersama PT Tuah Sejati . Kedua perusahaan tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi
Proyek pembangunan dermaga Sabang tersebut diketahui berlangsung sejak 2006 hingga 2011. Total nilai proyek pembangunan dermaga tersebut diperkirakan mencapai Rp793 miliar. KPK menduga proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian anggaran keuangan negara sebesar Rp313 miliar.
KPK hingga saat ini sedikitnya telah menetapkan 4 oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan dermaga pelabuhan Sabang. Masing-masing Heru Sulaksono (Direktur Nindya Karya Cabang Aceh dan Sumatera Utara), Ramadhani Ismi (Pejabat Pembuat Komitmen), Ruslan Abdul Ghani (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Teuku Syaiful Akhmad (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang).