KPK Kembali Periksa Zumi Zola, Tersangka Suap APBD Jambi

Editor: Irvan Syafari

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah-Foto: Eko Sulestyono.

JAKARTA — Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jambi non aktif ini tiba di Gedung KPK Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Zumi menolak memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Dia bergegas memasuki ruangan pemeriksaan dengan pengawalan sejumlah petugas KPK.

“Tersangka Zumi Zola kembali diperiksa sekaligus dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Zumi sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK selama 2 jam, yang bersangkutan kemudian keluar meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 12:30 WIB. Zumi hanya tersenyum dan melambaikan tangan saat ditanya wartawan seputar materi pertanyaan pada saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Zumi diduga telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pemberian sejumlah perusahaan swasta atau kontraktor setempat. Sebagian uang tersebut kemudian dipergunakan untuk menyuap sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifiaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah Zumi Zola, Arfan, Erwan Malik dan Saifudin.

Keempat tersangka tersebut hingga saat ini masih menjalani masa penahanan sementara dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Jakarta. Jika berkas perkara pemeriksaannya dinyatakan sudah lengkap (P21), maka bisa dipastikan yang bersangkutan akan menjalani penuntutan atau persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus perkara suap tersebut berhasil diungkap KPK pada saat melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejunlah lokasi di wilayah Jambi. KPK juga berhasil menemukan dan menyita sejumlah uang tunai dan sejumlah dokumen termasuk di antaranya laporan catatan keuangan terkait bukti transfer rekening antar bank.

Lihat juga...